“Seorang
laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki dalam 1 selimut “
[#13034#
Riyadhushshalihin;Ahmad Toriq; detikNews;Rabu,
23/01/2013;Abdul Mutaqin ; 24
April 2010; eramuslim]
[Sabda Rasulullah, Muhammad saw seperti dituturkan Abu Said ra, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki. Begitu
juga seorang perempuan tidak boleh melihat aurat sesama perempuan.
Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki dalam 1 selimut. Begitu juga seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam 1 selimut.” [HR Muslim]
Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki dalam 1 selimut. Begitu juga seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam 1 selimut.” [HR Muslim]
Kutipan Kisah: Lelaki Muslim Gay. Sebuah catatan seorang gay muslim gelisah, sampai ke saya. Penulisnya menyatakan gay muslim taat, hingga saat ini masih menghayati ke-Islamannya.
”Saya
seorang gay hingga saat ini menghayati keislaman. Dibesarkan di keluarga & masyarakat
muslim Muhammadiyah. Saya meyakini ajaran Allah Swt & Rasul-Nya seperti
sholat, puasa & juga berbuat baik pada orang lain. Tidak ada perbedaan
ritual ibadah. Islam saya bukanlah seperti keyakinan “sesat” oleh ulama,
seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Syiah.”
”Kekeliruan
umum dalam memahami homoseksualitas di Indonesia sangat kuat. Meskipun tuduhan
bahwa homoseksualitas itu sama dengan “penyakit mental” “kelainan jiwa” &
beberapa keliruan lainnya sebenarnya telah lama dianulir. Pada 1973 American
Psychiatric Association (APA) menghapus homoseksual gangguan jiwa. Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei 1990 mengeluarkan homoseksual sebagai
penyakit. Sehingga 17 Mei dijadikan peringatan International Day Against
Homophobia (IDAHO), hari melawan kebencian terhadap homoseksual.”
QS.
Al-A’raf, Allah menyatakan melalui firmanNya:“Dan (Kami
juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata
kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan
syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
“Usirlah
mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang
berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia &
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf [7] :80-84)
Begitu juga surat Hud [11] ayat 82:”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), & Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”
Buya
Hamka
dalam Tafsir
Al-Azhar-nya,
menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya penyakit ’kaum Luth’, sehingga mereka
diazab sangat keras oleh Allah SWT. Perilaku seksual antar sesama jenis ini
oleh Buya Hamka disebutnya sebagai lebih rendah dari binatang.
Binatang saja tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip sebuah
hadits Rasulullah saw:
“… &
apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut
tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana
mereka akan binasa.”(HR
at-Tirmidzi, al-Hakim,& at-Tabhrani).
Lebih lanjut, Buya Hamka
mengutip riwayat dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap
tangan:
“Sahabat-sahabat
Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika
beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi &
didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan
wajib kedua orang itu dibunuh.” (Tafsir
al-Azhar, Juz’ 8).
Jauh-jauh masa, Rasulullah
menyatakan sangat khawatir apabila umatnya kelak melakukan perbuatan yang
semisal dengan perbuatan umat nabi Luth.
“Sesungguhnya
hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).
“Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu
Majah, al-Hakim, & al-Baihaki).
”Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, & memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nuur [24] : 30).
0 komentar:
Posting Komentar
hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi