1. Jangan
bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah,
dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela
(setuju). Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah. (HR. Ibnu Majah & Aththusi)
2. Barangsiapa
merampas hak orang muslim (dari) hasil sumpahnya maka Allah mengharamkan
baginya masuk surga & mewajibkannya masuk neraka. Para sahabat bertanya,
"Ya Rasulullah, meskipun barang itu sedikit?" Nabi menjawab,
"Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu yang dipakai untuk siwak/gosok
gigi)." (HR. Muslim)
3. Sumpah
dengan maksud melariskan dagangan adalah penghapus barokah. (HR. Bukhari &
Muslim)
4. Barangsiapa
bersumpah tidak dengan (menyebut) nama Allah maka dia telah berbuat syirik
(menyekutukan Allah). (HR. Ad-Dailami)
5. Ada
tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata,
tidak akan melihat, tidak akan pula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang
pedih. Abu Dzarr berkata, "Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya tiga kali
& aku bertanya, "Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?"
Beliau menjawab, "Orang yang
pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan
pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), & orang yang menjual
dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim)
6. Barangsiapa
mengangkat sumpah terhadap suatu perkara kemudian dia mengetahui sesuatu yang
lebih baik (benar) maka hendaklah dia menebus (kafarat) sumpahnya &
mengemukakan apa yang lebih baik (benar). (HR. Muslim)
Keterangan:
Kafarat (denda) sumpah sudah dijelaskan
oleh Allah di dalam Al Qur'an sebagai berikut: "Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah
kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (& kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)." (Al-Maaidah 5:89)
7. Berhati-hatilah,
jangan kamu banyak bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi
menghilangkan barokahnya (memusnahkan perdagangan). (HR. Muslim)
[14010003;1100 Hadits
Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. M. Faiz Almath – GIP]
0 komentar:
Posting Komentar
hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi