Senin, 14 Maret 2016

Civic Intelligence & Propaganda LGBT

Pro kontra larangan tayangan bermuatan LGBT di media televisi semakin tajam, ketika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikukuh tetap mempertahankan keputusaannya menghadang LGBT dari media publik. Menurut tafsir KPI, UU Penyiaran bersifat mandatori bahwa isi siaran wajib mengandung informasi,
pendidikan, hiburan, & manfaat untuk pembentukan intelektualitas, selain mengamalkan budaya Indonesia. Adegan bermuatan LGBT, dikategorikan sebagai bentuk informasi & hiburan yang tidak senafas dengan sistem nilai budaya Indonesia.

Sejatinya, tafsir KPI atas larangan muatan LGBT sebagai bentuk pengejawantahan regulasi penyiaran tidaklah tunggal. Dari sisi norma, cukup banyak hukum positif yang tidak mengakomodasi posisi LGBT. Undang- undang Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengenal terminologi "kawin sejenis".

Kemudian, Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak mengenal LGBT. Undang- undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi memasukkan istilah "persenggamaan menyimpang" sebagai salah satu unsur pornografi. Dalam penjelasan pengertian yang termasuk "persenggamaan menyimpang" adalah "...oral seks, anal seks, lesbian & homoseksual".

Di samping itu, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang adopsi, secara tegas menetapkan bahwa orang tua yang mengadopsi tidak boleh berupa pasangan homoseksual. Bukan hanya itu, dalam Peraturan Menteri Sosial tahun 2012 diatur bahwa orang yang disebut sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, di antaranya mereka yang karena perilaku seksualnya menjadi terhalang dalam kehidupan sosial, seperti; waria, pria gay & wanita lesbian.

Dari sisi keterterimaan sosial, tampaknya keterterimaan LGBT dalam konteks Indonesia sangat rendah. Laporan Global Attitudes Project oleh Pew Research mengenai sikap masyarakat Indonesia terhadap homoseksualitas menunjukkan adanya penolakan terhadap homoseksualitas mencapai 93%, sementara hanya ada 3% yang bersikap menerima. Hasil riset tersebut semakin meneguhkan bahwa keterterimaan LGBT dalam konteks Indonesia sangat kecil. Minimnya penerimaan LGBT tersebut bukan hanya diperngaruhi oleh tafsir keagamaan, namun juga mazhab norma bangsa Indonesia yang tidak nyaman terhadap keberaaan LGBT.

LGBT, Nature or Nurture?

Menjadi LGBT, bukan opsi, bukan hak & bukan pula takdir, tetapi karena proses sosial yang dipilihnya, sehingga mempengaruhi terbentuknya kepribadian cenderung atau bahkan sudah nyaman sebagai LGBT. Neil N Whitehead ahli biokimia meneliti "gay gen" selama empat puluh tahun mengkritisi pendapat mereka yang menerapkan determinasi biologis bagi orientasi seksual seseorang. Hasil penelitiannya pertama kali diterbitkan 1999, lalu direvisi dengan penambahan bukti kemudian terbit lagi pada tahun 2013 dengan judul "My Genes Made Me Do It! Homosexuality and the Scientific Evidence".

Bukti terkuat menurut Whitehead adalah penelitian Twin studies. Secara sederhana twin studies adalah studi yang dilakukan terhadap orang-orang homoseksual yang memiliki saudara kembar. Apabila homoseksual adalah pengaruh gen, maka dua orang kembar seharusnya sama-sama berorientasi homoseksual sebab secara gen mereka identik. Pendek kata orang yang memiliki kecenderungan homoseksualitas bukan karena takdir Tuhan, tetapi karena ada faktor eksternal yang turut membentuk & mengkondisikan, sehingga seseorang nyaman menjadi LGBT.

Maraknya aktivitas serta kampanye yang mendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, & Transgender (LGBT), baik langsung ataupun tidak, memiliki efek negatif bagi masyarakat & terutama usia anak. Apalagi kampanye LGBT dilakukan melalui saluran informasi & media sosial yang sasaran penggunanya usia anak sekolah & remaja.

Tampaknya, telah banyak anak & usia remaja menjadi korban. Data yang dihimpun oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan tahun 2016, tampaknya LGBT di dunia anak & remaja cukup serius. Terdapat 3.000 pelajar di Kota Batam diketahui sebagai penyuka sejenis.

Survei AUSAID, sebanyak 700 atau 22% anak usia 16-20 tahun di Tanjungpinang & Bintan berperilaku menyukai sesama jenis. Peningkatan Penderita HIV homoseksual dari 6% (2008) menjadi 8% (2010) & terus menjadi 12% (2014). Selanjutnya, terdapat komunitas Gay SD, Gay SMP, Gay SMA di twitter dengan jumlah pengikut ribuan. Pada saat yang sama, terdapat 119 Organisasi yang concern terhadap isu LGBT di Indonesia & jumlahnya terus meningkat (UNDP, 2015).

Menuju "Civic Intelligence"

Kampanye LGBT yang semakin masif & sistematis telah mengkoyak kepribadian & sistem nilai bangsa. Tak sedikit orangtua & terutama Ibu takut, jikalau anaknya suatu nanti terpengaruh menjadi LGBT. Masifnya kampanye LGBT, masyarakat & bangsa tak boleh permisif, reaktif apalagi melakukan kekerasan, namun diperlukan apa yang disebut "civic intelligence".

Dalam rumusan Massachusetts Institute of Technology Encyclopedia of Cognitive Sciences, inteligensi dirumuskan sebagai "kemampuan seseorang menyesuaikan diri, memilih & mengembangkan lingkungannya". Inteligensi berkaitan dengan tiga kemampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya yaitu kemampuan adaptasi, konstruktif & selektif. Dengan demikian, civic intelligence adalah kemampuan masyarakat beradaptasi dengan peradapan, berinteraksi, namun tetap selektif.

Menurut Carl Hovland, teori perubahan sikap (attitude change theory) seseorang sejatinya memiliki kemampuan tiga proses selektif yaitu:

Pertama, penerimaan informasi selektif yaitu proses dimana orang hanya akan menerima informasi yang sesuai dengan sikap atau kepercayaan yang sudah dimilikinya. Jika nilai sosial, komunitas & masyarakat di lingkungannya memandang bahwa perilaku homoseksual sebagai perilaku yang abnormal, maka propaganda & promosi melalui apapun tidak akan terpengaruh.

Dengan demikian, penguatan standar nilai kepatutan harus diperkuat agar memiliki benteng selektifitas. Anak merupakan kelompok rentan yang mudah meniru & terpengaruh segala bentuk propaganda LGBT, apalagi dewasa ini promosi LGBT semakin kreatif, atraktif & variatif.

Kedua, ingatan selektif; orang akan melupakan banyak hal yang mereka pelajari, tapi cenderung mengingat informasi yang mendukung pandangan & keyakinan mereka. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan pandangan nilai yang dianutnya, maka dengan sendirinya akan mudah dilupakan. Bagaimana posisi LGBT?

Jika keyakinan seseorang tetap bahwa LGBT sebagai natural, maka tentu akan selalu diingat & dijadikan standar, namun jika sebaliknya bahwa LGBT dipandang & diyakini sebagai abnormal maka, segala bentuk rayuan & promosi agar menjadi pelaku atau minimal simpati LGBT, tentu bisa dinafikan atau bahkan dilupakan dari proses hidup yang mereka tempuh.

Ketiga, persepsi selektif; persepsi selektif adalah menginterpretasikan secara selektif apa yang dilihat seseorang berdasarkan minat, latar belakang, pengalaman, & sikap yang dimiliki. Dengan demikian, yang turut membentuk terhadap persepsi selektif adalah latar belakang & pengalaman seseorang.

Jika seseorang memiliki pengalaman hidup nyaman dengan seseorang berkarakter homoseksual sangat mungkin, secara perlahan akan menaruh minat menjadi homo atau setidaknya bersimpati dengan orang berperilaku homo. 

Melihat Carl Hovland, teori perubahan sikap tersebut sejatinya seseorang dalam kehidupan sosial tidak dapat dipisahkan dari sistem nilai, baik sistem nilai yang berhubungan dengan benar & salah yang disebut dengan logika, sistem nilai yang berhubungan dengan baik & buruk atau pantas & tidak pantas yang disebut dengan etika atau sistem nilai yang berhubungan dengan indah & tidak indah yang disebut dengan estetika.

Semoga masyarakat Indonesia tetap merawat sistem nilai yang bersandarkan pada keadaban, kepantasan sosial, serta sistem nilai universal agama sebagai filter & pengikat untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Semoga….!

*) Susanto adalah Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (nwk/nwk)

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi