Minggu, 10 April 2016

Papua Aja Berani, Ayo Propinsi Lain!


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. 

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [5:90]


Ayat larangan minum khamer, sudah jelas. Korbannya, banyak juga jelas. Baik korban langsung, dari jenis oplosan buanyak. Yang mati, atau  setidaknya buta.

Kemudian, berbagai kejahatan atau pelanggaran dengan pemicu para pemakai minuman ini, juga sudah sering terjadi. Itulah kenapa, agama melarangnya.

Memang, ada manfaatnya. Tetapi mudharatnya lebih besar. Jadi, tunggu apalagi?

Orang menyebut, minuman memabukkan adalah akar dari kejahatan. Setelah mabuk, orang menjadi 'berani' melakukan pelanggaran hukum. 


Ayo, mencontoh Papua. Meskipun itu awal, & perlu bukti pelaksanaannya ke depan. Itu awal yang baik. 

Dengan alasan sifat merusaknya, Gubernur bertindak berani, melindungi kepentingan rakyatnya. 

Seperti kutipan berita di bawah ini.

***

Kutipan Berita Detik

Muhammadiyah: Provinsi Lain Harus Ikuti Papua yang Larang Peredaran Miras

Pemda Papua telah menerbitkan Perda larangan produksi & penjualan minuman beralkohol di wilayah Papua. Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Pemda Papua & meminta agar pemerintah daerah lain menerapkan peraturan serupa.

"Muhammadiyah mendukung sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang melarang penjualan minuman beralkohol di Papua termasuk di hotel-hotel berbintang yang ada di wilayah bumi Papua. 

Ini jelas merupakan sebuah keputusan sangat baik & tepat karena sang gubernur telah melihat & memahami betul bagaimana buruknya dampak yang diakibatkan minuman keras," kata Anwar, Minggu (10/4/2016).

Anwar mengimbau, pemerintah daerah di provinsi lain juga melakukan hal yang sama dengan Papua. Dia menjelaskan, Papua yang Gubernur & warganya sebagian besar beragama Kristen saja berani melarang peredaran miras. Seharusnya, daerah lain juga berani melakukan hal serupa.

Peta Jayapura, Papua 

"Kebijakan ini hendaknya juga ditiru & diikuti oleh gubernur-gubernur dari daerah lain. Kalau selama ini ada pihak-pihak yang takut melakukan & membuat peraturannya karena dianggap perdanya berbau syariah maka apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua ini jelas-jelas tidak bisa dilabeli dengan Perda Syariah karena beliau adalah seorang Kristen yang baik & penduduk yang akan dikenakan peraturan tersebut adalah juga kebanyakannya beragama Kristen." jelasnya.

"Jadi peraturan ini dibuat oleh sang gubernur adalah semata-mata atas pertimbangan bagaimana dia bisa berbuat sesuatu yang baik & berarti bagi rakyatnya karena selama ini sang gubernur sudah melihat & menyaksikan sendiri dampak buruk dari minuman beralkohol tersebut & dia tidak mau rakyatnya mati & atau rumah tangga rakyatnya berantakan gara-gara minuman keras tersebut," imbuh Anwar.

Minuman beralkohol menurut Anwar, tidak memiliki manfaat sedikitpun. Yang ada malah minuman beralkohol menimbulkan banyak permasalahan bahkan sampai pada tindakan kriminal.

"Untuk itu Muhammadiyah menghimbau para kepala daerah untuk melakukan hal serupa agar negeri ini  benar-benar bebas dari minuman yang merusak & berbahaya tersebut," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua telah resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran & penjualan minuman beralkohol. Perda tersebut merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelamatkan & melindungi penduduk Papua dari bahaya minuman beralkohol. (Hbb/Hbb)


0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi