Sabtu, 03 Maret 2012

Zakat Fitrah Yang Tepat Adalah Korma Bukan Beras


Sabtu, Januari 29, 2011 | Diposkan oleh Mantan kiyai NU ; Di tulis oleh H Mahrus ali
Zakat fitrah kurma lebih tepat

Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Abdillah bin Muflih Al Hambali
Wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa gandum, kurma, kismis dengan ijma` ulama`. Boleh juga keju menurut salah satu riwayat Madzhab Imam Ahmad yang didukung & ditetapkan oleh mayoritas sahabat Imam Ahmad berdasarkan hadis sahih. Menurut riwayat lainnya, Abu Said ra berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلَمْ نَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَةُ مِنَ الشَّامِ وَكَانَ فِيمَا عَلَّمَ النَّاسَ أَنَّهُ قَالَ مَا أَرَى مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ إِلَّا تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ هَذَا قَالَ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ *
Kami mengeluarkan waktu Rasulullah SAW segantang makanan, kurma, gandum atau keju.
Kita berbuat seperti itu hingga Muawiyah datang dari Syam, lalu mengajari manusia, antara lain Beliau berkata: “ Aku berpendapat gandum Syam dua mud ( 12 ons) ini sama dengan segantang dari ini.Lalu mereka ikut saja sama Muawiyah selain makanan tersebut tidak diperkenankan untuk zakat fitrah
Asma – putri Abu bakar menyatakan bahwa penduduk Medinah mengeluarkan zakat fitrah dengan mud atau sho` mereka. HR Ibnu Abi Syaibah & Al Hakim & beliau menyatakan sahih. ( jadi tidak boleh dengan ukuran sho` atau mud negara lain )

Ibnu Abdil bar berkata:
فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِي وَأَصْحَابُهُمَا لاَ يُجْزِءُ مِنَ اْلبِرِّ وَلاَ مِنْ غَيْرِهِ أَقَلُّ مِنْ صَاعٍ بِصَاع ِالنبَّيِ ص أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ بِمُدِّهِ

Imam Malik & Syafi`i & ashabnya berkata: Gandum bur & lainnya tidak boleh dikeluarkan kurang dari satu sho` Nabi SAW yaitu empat mud ( 2kilo empat ons ). Abu Raja` berkata: “ Aku mendengar Ibnu Abbas berhutbah di mimbarmu ini ( di Basrah ) tentang zakat fitrah adalah satu sho`makanan, maksudnya gandum / bur bukan beras, sagu, jagung dll.

Untuk bahan makanan pokok beras, saya sendiri belum menjumpai dalil yang akurat yang memperkenankan untuk zakat fitrah. Saya masih senang sami`na wa atho`na terhadap pilihan Rasulullah SAW dlm zakat fitrah sebagaimana hadis sbb:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ وَعَبْدٍ ذَكَرٍ وَأُنْثَى صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ *
Ibnu Umar ra berkata:” Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi setiap orang kecil, besar, budak, merdeka atau lelaki & perempuan satu gantang kurma atau gandum. Ibnu Umar ra sendiri selalu mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma, terkadang gandum tapi jarang.Dan tiada satupun sahabat yang mengeluarkan zakat fitrah beras, lalu kita ikut mereka. Manusia lebih condong kepada pendapat yang nyeleot yang tidak ada dalilnya.
بَلْ يُرِيدُ الْإِنْسَانُ لِيَفْجُرَ أَمَامَهُ
Bahkan manusia itu hendak membuat maksiat terus menerus.
Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلُ أُمَّتِي كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَتِ الدَّوَابُّ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهِ فَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ وَأَنْتُمْ تَقَحَّمُونَ فِيهِ
Sesungguhnya perumpamaan aku & umatku laksana seorang lelaki yang menghidupkan api, lalu laron – laron & serangga – serangga berjatuhan kepadanya. Aku pegang tempat ikatan sabukmu, sedang kamu mau masuk ke dalam api. Jadi ajaran hadis ini penyetop agar kamu tidak terbakar api Neraka, terserah kamu ingin ke surga atau sebaliknya. Bila ingin ke surga, peganglah hadis, kamu akan tenang, sreg,& Allah membelamu.

Bila orang yang berakal sehat akan memilih pendapat yang lurus, kuat dalilnya, cocok dengan Al Qur`an. Namun secara realita yang ada di masarakat ini selalu tidak selaras dengan kehendak ajaran lurus yang mudah. Manusia memilih pendapat Imam atau ulama` yang terkadang keliru. Terkadang ada hadis hasan lalu memilih hadis lemah. Terkadang ada hadis sahih pilih hadis palsu. Kita sampaikan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan, lalu manusia tidak mau menerima dengan alasan tidak membudaya. Perkataan ini mirip dengan ayat:
وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا ءَابَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama & sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka."

Terkadang beralasan masak ulama` dahulu keliru & merekapun juga pandai baca kitab. Kita katakan sebagaimana perkataan Ibnu Umar:
فَبِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ تَأْخُذَ أَوْ بِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا
Apakah perkataan Rasulullah SAW lebih berhak dipegangi ataukah perkataan Ibnu Abbas bila kamu benar
Ahirnya masih bersikukuh untuk mengeluarkan zakat fitrah beras. Pada hal bila dikatakan:” keliru & dalilnya tidak ada “. Dia menjawab: Mengapa tidak sejak dahulu penjelasan itu dilontarkan. Kita katakan: Perkataan tsb mirip dengan ayat:
مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ
Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini, tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan, (kebohongan). Inilah budaya orang awam untuk menyampaikan argumentasi tidak mau menerima ajaran benar. Karena itu berhati- hatilah dlm menolak atau menerima kebenaran. Terkadang kita bisa lurus atau bengkong. Kita harus mampu mengamati mana ajaran yang cocok dengan dalil & mana yang tidak. Bila suatu ajaran datang kepadamu tanpa dalil, lebih baik tidak diterima & lebih selamat.

Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik select profile, lalu pilih anonymous, lalu tulis namamu dlm kolom komentar, lalu tulis komentar apa yang anda inginkan & pakailah bahasa yang baik jangan kotor. Hub: 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping

Artikel Terkait

zakat fitrah
Label: zakat fitrah

42 komentar:

Anonim mengatakan...
bila kita hidup di daerah yg tidak ada gandum & korma, apa yg mesti dilakukan?
Mantankyainu mengatakan...
Masa sekarang tranportasi & komunikasi canggih bukan klasik masa lampau & mendatang lebih canggih lagi. Ada telpon, kamu punya uang tinggal telpon penjual kurma untuk dikirimi kurma, barang akan datang sesuai dengan pesanan anda
Deddy mengatakan...
lalu hukumnya zakat beras apa? haram?
coba ustadz bayangkan zakat gandum atau korma, apa yang bisa mereka lakukan untuk memasaknya? mereka biasa masak nasi bukan gandum, makan nasi bukan kurma, efektif atau tidak zakat kurma itu? bermanfaat atau tidak zakat gandum itu? memang kesannya ini logika bukan dalil, tapi kita diberi akal untuk berpikir & ulama untuk menjawab pertanyaan seperti ini...
kalau nabi makan nasi apakah tetap dalilnya disuruh zakat gandum & kurma?
wallahu a'lamlalu hukumnya zakat beras apa? haram?
coba ustadz bayangkan zakat gandum atau korma, apa yang bisa mereka lakukan untuk memasaknya? mereka biasa masak nasi bukan gandum, makan nasi bukan kurma, efektif atau tidak zakat kurma itu? bermanfaat atau tidak zakat gandum itu? memang kesannya ini logika bukan dalil, tapi kita diberi akal untuk berpikir & ulama untuk menjawab pertanyaan seperti ini...
kalau nabi makan nasi apakah tetap dalilnya disuruh zakat gandum & kurma?
wallahu a'lam
Mantankyainu mengatakan...
Korma itu di Ampel dll, ada tokonya & banyak orang yang sudah setok kurma beberapa ton, & harganya juga mahal - bukan murah, tapi pembeli & penjualnya banyak sebagai bukti - bukan hayalan bahwa kurma itu dibutuhkan & orang lebih suka diberi kurma dari pada beras.Pilihlah kurma yang banyak dibutuhkan kalangan penduduk Indonesia. Jangan pilih beras yang tidak ada dalilnya. Ia bid`ah sekali
Deddy mengatakan...
anda mengatakan kurma harganya mahal & yang beli banyak... apakah mereka yang beli kurma mahal itu orang yang BERHAK menerima zakat?
jangankan beli kurma yang BUKAN makanan pokok, beli beras saja susah..
anda belum menjawab semua pertanyaan saya diatas... Jika Rasul makan nasi apa zakatnya tetap kurma & gandum? Dan apa ada beras di arab zaman Rasul? anda mengatakan kurma harganya mahal & yang beli banyak... apakah mereka yang beli kurma mahal itu orang yang BERHAK menerima zakat?
jangankan beli kurma yang BUKAN makanan pokok, beli beras saja susah..
anda belum menjawab semua pertanyaan saya diatas... Jika Rasul makan nasi apa zakatnya tetap kurma & gandum? Dan apa ada beras di arab zaman Rasul?
Mantankyainu mengatakan...
Yang tidak bisa beli kurma, tidak usah membelinya & nanti dikasih zakat fitrah kurma atas nama fakir miskin.
Bagaimanakah jika Rasul makan sagu ? apakah zakatnya beras atau kurma. Tidak usah andai andai, ambillah realita yang ada dalam hadis saja.
Beras & kurma sejak zaman nabi Adam sudah ada. jangan ngelantur.
Deddy mengatakan...
bukan berandai andai, tetapi saya yakin ustadz sekaliber anda bisa berpikir kenapa waktu itu zakat dengan kurma & gandum bukan beras... jika orang arab makan beras & sagu apa tetap berzakat dengan kurma?
artinya cobalah anda berpikir karena saya yakin akal anda sangat bagus... apa kira kira yang melatarbelakangi zakat dengan kurma & gandum? apakah karena itu makanan pokok orang arab?
kalau makanan pokok orang indonesia bukan gandum atau kurma...
kasihan sekali umat islam kalau ada di kutub utara...
apa islam hanya untuk orang arab?
kenapa realita di masyarakat tidak anda jadikan pertimbangan? khusus zakat ya jangan melebar kemana mana...
apa bersedekah & zakat itu nggak peduli urusan yang dizakati? nggak peduli dia makan apa yang penting melaksanakan hadits, mau makan kurma silakan kalau nggak mau ya sudah?
apa islam seperti itu?

wallahu a'lam

anda pernah mendengar tentang dhohiriyah?
Mantankyainu mengatakan...
Kurma bukan makanan pokok, & zakat dengan makanan pokok tiada dalilnya. Dalilnya hanya budaya yang keliru. Kalau gandum bukan beras mungkin makanan pokok saat itu. Orang arab di Mekkah & Medinah sekarang makanan pokoknya beras. Tapi mereka mengeluarkan zakat fitrah gandum atau kurma bukan beras.Pilihlah apa yang dipilih oleh utusan Allah bukan utusan setan & kita diperintahkan taat kepadanya bukan menyelisihinya, malah dilarang.Dan Allah lebih ngerti dari pada seluruh manusia. Bila menggunakan beras dalam berzakat fitrah ber arti tidak taat pada Rasul & terkesan kurang percaya padanya & tidak mengikuti tuntunan, tapi ikut hawa nafsunya.
fasil mohammad mengatakan...
kata anda (Orang arab di Mekkah & Medinah sekarang makanan pokoknya beras.Tapi mereka mengeluarkan zakat fitrah gandum atau kurma bukan beras).komentar saya: di saudi sekarang zakatnya pake beras bukhari, & itu sudah umum. bahkan sudah ada beras bukhari yang ukuran zakat fitrah!!!!!!!!!saya TKI yg hidup di saudi, anda jgn berdusta karena mempertahankan pendapat anda.
Mantankyainu mengatakan...
Jangan menuduh saya berdusta, tiada gunanya berdusta. Orang mukmin dilarang menuduh jelek kepada mukmin yang lain. Itu fitnah yang keji. Saya di sana tujuh tahun menjadi pelajar bukan TKI & setahu saya penduduk Mekkah melakukan zakat fitrah gandum. Biasanya orang - orang takruni hitam di pinggir jalan yang mau menerimanya.Saya dulu sering beli gandum untuk zakat. Ada juga di kalangan mereka yang melakukan zakat fitrah kurma. Mereka itu ngerti hadis & banyak di kalangan kiyai mereka yang menerangkan zakat fitrah dengan mengambil hadis sebagai pegangannya. setahu saya, orang - orang indonesia di sana melakukan zakat fitrah beras. Ini apa yang saya lihat tanpa dusta.
fasil mohammad mengatakan...
saya tidak asal menuduh...gak usah ngenyel!!!!saya ada di saudi sekarang & saya yang lebih tahu keadaan di sini!bahkan sekarang amil zakat yg resmi dari pemerintah menerima zakat pake uang sebesar 15 riyal.saya juga ngaji di harom bukan hanya sekedar TKI (bekerja cuma sekedar untuk hidup bagi saya).anda manusia saya juga manusia, semua bisa salah, bisa bohong, namun dalam masalah ini anda salah karena tidak sesuai dengan kenyataan yg ada. sekarang pake beras bukhari, ada yang pake uang. terimalah kenyataan ini karena inilah yang terjadi, tidak usah ngeles atau apa!semoga kita dapat menerima kebenaran walaupun itu dari lawan kita!wassalam
Mantankyainu mengatakan...
Saya tidak akan bohong dalam hal ini, apa yang saya katakan adalah apa yang saya tahu bukan apa yang kamu tahu.
Dalam http://tanbihun.com/sosbud/warta/zakat-fitrah-dengan-uang-menjadi-polemik-di-saudi
RIYADH — Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Sheikh, menyatakan zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, namun harus dalam bentuk makanan pokok popular di negeri itu. Demikian seperti dilansir harian Al-Madinah Rabu (9/9)
meraih_mimpi mengatakan...
..........hmm
meraih_mimpi mengatakan...
"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian…" (At-Taghabun: 16)....bolehkah ya ustad menukil dalil ini...saya berzakat dengan beras soalnya yang saya tahu islam itu mudah..
Mantankyainu mengatakan...
Anda menyelisihi tuntunan & perintah Rasul lalu anda berdalil Islam itu muda. Nanti kamu mengerjakan berbagai keharaman lalu kamu bilang Allah Maha Pengampun. Ini trik Iblis kepada mu. JANGAN DI IKUTI.
fasil mohammad mengatakan...
coba anda ke saudi pada bulan ramdhan anda akan melihat orang zakat pake kurma. saya percuma ngasih tahu anda, buktikan aja sendiri!salam
Mantankyainu mengatakan...
Memang ada yang berzakat fitrah kurma sebagaimana dilakukan kalangan badui atau muthowwi`. JUga apa yang anda katakan tentang mereka berzakat fitrah beras benar - tidak salah & itu kenyataan. Tapi saya tanya padamu mana dalilnya ?
fasil mohammad mengatakan...
dari hadist ibn umar di atas yg anda kutib, para imam madhab berpendapat zakat itu harus makanan pokok, kalau di indonesia ya beras. lihat smua dalam kitab fiqh 4 madzhab. untuk zakat pake nilai uang itu adalah pendapatnya imam abu hanifah.wassalam
Mantankyainu mengatakan...
Kurma itu bukan makanan pokok tapi makanan camilan atau scoender, jadi keliru sekali kalau dikatakan makanan pokok. lalu hadis ibnu Umar tsb. Rasul mewajibkan untuk zakat fitrah kurma atau sya`ir:.
Mengapa tidak mengeluarkan kurma lalu mengeluarkan beras saja. Ini menyelisihi perintah Rasul & mengikuti nafsu atau budaya masarakat. Carikan dalil makanan pokok untuk zakat fitrah. lalu mana dalilnya uang untuk zakat fitrah, apakah ada sahabat yang mengeluarkan dinar atau dirham di saat Rasul.
fasil mohammad mengatakan...
Dalil mereka mengeluarkan zakat dngn makanan pokok, antara lain hadits Ibnu Umar RA bahwa,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak & orang merdeka, laki-laki & perempuan, anak-anak & orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, no 1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar & dirham (uang), padahal dinar & dirham sudah ada waktu itu. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 9).

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini (zakat dngn nilai/uang)menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, & Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas & perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir & miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni & Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir & miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
fasil mohammad mengatakan...
gandum & kurma ktk itu adalah salah satu makanan pokok!makanya para imam mengambil hukum dari hadist itu dengan makanan pokok. untuk ayat & hadist yg anda kutib di atas jangan dijadikan pembenaran pendapat anda sendiri & menyesatkan para ulama' yg tdk sependapat dngn anda...
Mantankyainu mengatakan...
Mana refrensimu bahwa gandum & kurma makanan pokok, bagaimanakah bila perkataanmu itu keliru ? Apakah tidak menyesatkan umat ? Jangan membikin pengertian hadis atau ayat menjadi menyimpang gitu ?
Para sahabat & ulama dulu mengerti ayat 9 tobat, tapi mereka tidak ada yang mengeluarkan zakat uang. pendapat orang yang membolehkan uang untuk zakat fitrah itu karangan aja. Tiada refrensi dari perilaku sahabat & tabiin.
fasil mohammad mengatakan...
anda belum mengerti istimbat hukum dari hadist?sy sudah menjelaskan di atas.& ini bukan ijtihatq aku cm menukil pendapat ulama dahulu, & semua ulama mengambil hadist dari riwayat ibn umar dgn pengertian qutul balad. apkh ulama mulai zaman dahulu salah semua, berapa abad itu?dalam masa sekian lama hanya anda yg benar?silahkan anda pakai dalil anda. aku pakai dalil aku, seperi ulama yg ku sebut di atas.
fasil mohammad mengatakan...
anda berkata(Para sahabat & ulama dulu mengerti ayat 9 tobat)komentarq:sy sudah sebutkan dalil ulama zaman dl, bahkan khilafiyahnya pun, anda baca baik2 smua di atas,itu bukan pendapatku tetapi ijtihat ulama zaman dl, bkn hanya ulama zaman skrng.anda menukil ayat (Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan )(QS at-Taubah [9]: 9).& ayat ini anda tujukan kpd ulama' mujtahid yg ku sebut di atas?imam bukhari, imam syafii,imam abu hanifah ibn taimyah dll....ittaqillah ya akhi!
Mantankyainu mengatakan...
Kamu ngerti istinbat, lalu zakat fitrahmu beras tanpa dalil, dalilmu hanya taklid buta ?Dan kamu tidak ikut sahabat Rasul, kamu buang tuntunan mereka. Sayang sekali, orang seperti kamu masih taklid kepada pendapat ulama yang keliru. Ikutilah sahabat, buanglah pendapat yang istidlalnya keliru. Lebih baik ikut juhala` yang benar
Mantankyainu mengatakan...
Baca lagi komentar saya:
Para sahabat & ulama dulu mengerti ayat 9 tobat, tapi mereka tidak ada yang mengeluarkan zakat uang. pendapat orang yang membolehkan uang untuk zakat fitrah itu karangan aja. Tiada refrensi dari perilaku sahabat & tabiin.
Maksud sembilan tobat itu adalah dari tulisanmu sendiri sbb:
(QS at-Taubah [9]: 103
Dan ini yang ada korelasinya, bukan ayat 9 tobat yang artinya:
(Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan )(QS at-Taubah 9

. Sayang sekali kamu tambahi lagi dengan kalimat seperti ini:
(QS at-Taubah [9]: 9).
Lalu kamu komentari:
& ayat ini anda tujukan kpd ulama' mujtahid yg ku sebut di atas?imam bukhari, imam syafii,imam abu hanifah ibn taimyah dll....ittaqillah ya akhi!

Komentarku: Saya tidak bermasud jelek sebagaimana yang anda tuduhkan itu. Karena itu, jangan cepat menuduh jelek seperti itu, tapi bertanyalah terlebih dulu. Karena itu ber ahlaklah yang baik agar orang berbuat baik kepadamu.
fasil mohammad mengatakan...
toyyib, sekarang saya mau ty, dalam kitab fiqh mulai ulama salaf sampai ulama kontemporer trmasuk di saudi sekrng dalam mengomentari HR ibn umar semuax pakai kalimat QUTUL BALAD tp hanya anda yg memaknai dengan dhahirx hadist yaitu hrs kurma meski di indonesia yg mn mknan pokokx adalah beras. pertanyaanq:apakah mulai zaman dulu Allah membiarkan penafsiran itu keliru, sampai Allah membukakan pemahaman yg benar kepada anda?
fasil mohammad mengatakan...
anda berkata(Kurma itu bukan makanan pokok tapi makanan camilan atau scoender) komentarq: ada dalilx dr hadist kalau kurma adalah makanan camilan?anda brkata: (Lebih baik ikut juhala` yang benar)saya brtanya:adakah dalil dr hadist yg mengatakan seperti itu?bagaimanakah orang yg bodoh bisa mengetahui kebenaran (dalam sebuah masalah)? semua kan harus pakai dalil mnurut anda.
fasil mohammad mengatakan...
TABAYUN:anda berkata(Para sahabat & ulama dulu mengerti ayat 9 tobat) komentarq:makax aku bingung, karena anda menyebut ayat 9 tobat, sedangkan aku menyebut (QS at-Taubah [9]: 103. udah clear yg ini gak usah dibahas, okey?!
Mantankyainu mengatakan...
Anda katanya di Mekkah, di mana tempat anda ?
Dan konfirmasi dulu ke saya sebelum menvonis. Hadakallah
Mantankyainu mengatakan...
Bila kamu tidak bisa mendatangkan dalil bahwa korma adalah makanan pokok, maka itulah dalilnya bahwa ia bukan makanan pokok, & tanyakan kepada masarakat Mekkah apakah korma itu makanan pokok ? katanya kamu di sana.
para sahabat itu tidak semuanya ulama, sudah tentu ada yang disebut bodoh tapi benar. Inilah maksud saya. Kadang ulama keliru, boleh jadi durhaka.
fasil mohammad mengatakan...
saya di aziziyah simaliyah, dekat pasar salam(sukussalam) anda pasti tahu itu kan? jawab dulu pertanyaan aku,(anda berkata(Kurma itu bukan makanan pokok tapi makanan camilan atau scoender) komentarq: ada dalilx dr hadist kalau kurma adalah makanan camilan?anda brkata: (Lebih baik ikut juhala` yang benar)saya brtanya:adakah dalil dr hadist yg mengatakan seperti itu?bagaimanakah orang yg bodoh bisa mengetahui kebenaran (dalam sebuah masalah)? semua kan harus pakai dalil mnurut anda) jgn balik nanya.dalilq sudah aku kutib dari ulama zaman dulu.kita diskusi untuk kebenaran, bkn saling memvonis. betul ulama bisa keliru, termasuk anda & saya.& tolong jawab pertanyaanku!!!
fasil mohammad mengatakan...
TABAYUN:ini perkataan saya di komentar di atas(gandum & kurma ktk itu adalah salah satu makanan pokok)maksud dr ketika itu adlh ktka zaman dulu, oleh krn itu ulama' menerangkan zakat itu dgn mkanan pokok(qutul balad), mknya di indonesia zakatnya beras,bukan kurma.termasuk di makkah zakatx pakai beras bukhari. untuk kurma zaman skrng saya katakan BUKAN makanan pokok. & yg saya tanyakan pda anda adalah dalilnya kurma itu bukan makanan pokok KETIKA ITU, sehingga anda tidak menerima pndpat ulama yg mengatakan QUTUL BALAD.wallahu a'lam
Mantankyainu mengatakan...
maunya saya suruh ikut mereka yang pendapatnya tanpa dalil. Bila orang sekarang berpendapat dengan dalil & orang dulu berpendapat tanpa dalil, maka ikutilah pendapat orang sekarang yang berdalil untuk menghurmati dalil bukan pada orangnya, jangan hina dalil untuk menjunjung figur.
Mantankyainu mengatakan...
Untuk Pak Fasil, Kalau kamu sekarang di Aziziyah, saya punya kerabat di sana, namanya Muwaffaq - menantu syaikh Munawir sedayu - ipar Syaikh Abd Hamid Muhtar sedayu. Rumahnya belakang masjid di Aziziyah. Rumah & masjid tsb di jalan raya yang dilewati bis kota. Saya kehilangan alamat & telpon. Kalau kamu ketemu dia berikan alamat blok ini & sampaikan salam saya.
fasil mohammad mengatakan...
insyaallah saya sampaikan kalo ketemu.tapi masjidnya sblhmn?aziziyah ada simalyah ada janubiyah
Mantankyainu mengatakan...
Rumahnya rumah susun di muka pintu masjid Aziziyah, insya Allah Janubiyah. Waktu saya & istri saya diundang Amir Abd Aziz bin Fahd bin Abd Aziz, saya pergi ke rumahnya. Anak syaikh Munawir yang tertua bernama Asim punya adik namanya Husni
Mantankyainu mengatakan...
Qutul balad itu tidak dikenal di kalangan sahabat untuk zakat fitrah. Dan pendapat zakat fitrah dengan qutul balad sekedar pendapat belaka tanpa dalil.
jawataamongraga mengatakan...
hemm...dadi ngelu sirahku
Mantankyainu mengatakan...
kalau ngelu, tidurlah dulu agar hilang ngelunya
ndoets mengatakan...
oke deh pak bos....
kalo ngelu cari gampangnya aja....
ingat dulu waktu jamaah haji kelaparan di saudi...
padahal dari pihak pemerintah saudi telah menyumbang roti gandum...
nah sekarang kan yang namanya zakat itu untuk orang2 yg wajib dizakati, & biasanya kesulitan dalam mencari makan, lantas kuq bisa2nya klo zakat wajib pake gandum atau kurma untuk kalangan orang indonesia sendiri apakah mencukupi??
sekian wassalam...
piss pak bro..
Mantankyainu mengatakan...
Ibadah atau melakukan zakat fitrah. itu harus ada dalilnya, jangan akal -akalan, ngikuti pendapat mayoritas tanpa dalil.

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi