Jumat, 17 Januari 2014

Kitab Ilmu @4/4

Bab Ke-52: Orang yang Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Menanyakannya
 
87. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, "Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi [tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw. 1/52]. Lalu saya menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakan kepada Nabi saw. [karena kedudukan putri beliau 1/71]. Lalu ia bertanya, lantas Nabi bersabda, 'Padanya wajib wudhu.'" (Dan dalam satu riwayat: "Berwudhulah & cucilah kemaluanmu" 1/71).



Bab Ke-53: Menyebutkan Ilmu & Fatwa di Dalam Masjid
 
88. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa seorang laki-laki berdiri di masjid lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dari manakah engkau menyuruh kami untuk mengeraskan suara talbiah ketika ihram?" Rasulullah saw bersabda, "Penduduk Madinah mengeraskan suara talbiah dari Dzull Hulaifah, penduduk Syam mengeraskan suara talbiah dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] Juhfah, & penduduk Najd mengeraskan suara talbiah dari Qarn."

(Dan dari jalan Zaid bin Jubair, bahwa ia datang kepada Abdullah bin Umar, sedang Abdullah mempunyai kemah & tenda. Lalu aku bertanya kepadanya, "Dari manakah saya boleh memulai umrah?" Dia menjawab, "Rasulullah saw. menentukannya bagi penduduk Najd di Qarn." Dan dia menyebutkan hadits yang serupa itu 2/141). Ibnu Umar berkata, "Manusia menduga bahwa Rasulullah saw. bersabda, 'Penduduk Yaman mengeraskan suara talbiah dari Yalamlam."' Ibnu Umar berkata, "Dan saya tidak tahu (& pada satu riwayat saya tidak mendengar 2/143) ini dari Rasulullah saw." [Dan disebutkan tentang Irak, lalu dia menjawab, "Pada waktu itu Irak belum menjadi miqat." 8/155][41]
 

Bab Ke-54: Orang yang Menjawab Si Penanya Lebih dari yang Ditanyakan
 
89. Ibnu Umar dari Nabi saw. mengatakan bahwa seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah [pakaian 7/36] yang dipakai oleh orang ihram?" Beliau bersabda, "Ia tidak boleh mengenakan (& dalam satu riwayat: Janganlah kamu memakai 2/214) baju kurung, serban, jubah berpeci, & kain yang dicelup wenter atau zafaran. [Dan jangan memakai khuf 'sepatu tinggi penutup kakinya'], [kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal 2/145]. Jika ia tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah menggunakan khuf & agar dipotong sampai di bawah mata kaki. [Dan janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup wajah & jangan pula memakai kaos tangan]."
 
Ubaidullah berkata, "Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah), & tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]
 
Malik berkata dari Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar."[43]
 

Catatan Kaki:

[1] Di dalam riwayat Karimah & al-Ashili disebutkan, "Al-Humaidi berkata, 'Demikian pula yang disebutkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Mustakhraj. Maka riwayat ini muttashil.'"

[2] Ini adalah bagian dari hadits yang populer mengenai penciptaan janin, & akan disebutkan secara maushul pada (60 -Ahaadiistul Anbiyaa' / 2 - BAB).

[3] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Janaiz (2/69) & At-Tafsir (5/153), tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa ia mendengar dari Nabi saw., berbeda dengan kesan yang diperoleh dari perkataan al-Hafizh di sini. Sesungguhnya yang me-maushul-kannya dengan menyebutkan ia mendengar itu adalah Imam Muslim dalam Al-Iman di dalam riwayatnya, & akan disebutkan hadits ini pada (23 - Al-Janaiz / 1 - BAB) dengan izin Allah Ta'ala.
 
[4] Ini adalah bagian dari hadits yang diamushulkan oleh penyusun dalam (81 - Ar-Riqaq / l4 - BAB).

[5] Ini adalah potongan dari sebuah hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada (60-Ahaadiistul Anbiya' / 25 - BAB ).
 
[6] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam (17 - At-Tauhid / 50- BAB ).

[7] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam (30 - Ash-Shaum / 9 - BAB ).

[8] Di-maushul-kan oleh penyusun dari mereka dalam bab ini.

[9] Yaitu Abu Sa'id al-Haddad.

[10] Hadits ini di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab ini dari hadits Anas, tetapi di situ tidak disebutkan bahwa Dhimam memberitahukan hal itu kepada kaumnya. Pemberitahuan Dhimam kepada kaumnya itu hanya disebutkan dalam hadits dari riwayat Ibnu Abbas, yang diriwayatkan secara lengkap oleh ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/165 - 167) & Ahmad (1/264), & sanadnya hasan.

[11] Ini adalah bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan secara maushul dengan lengkap pada (66 - Fahaailul Qur'an / 1- BAB).
 
[12] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Ibnu Mandah di dalam Kitab al-Washiyyah dengan sanad sahih dari Abu Abdur Rahman al-Habli, dari Abdullah yang hampir sama dengan itu. Maka, boleh jadi (yang dimaksud) Abdullah ini adalah Abdullah bin Umar, karena al-Habli mendengar darinya; & boleh jadi  (yang dimaksud) dia adalah Abdullah bin Amr, karena al-Habli terkenal meriwayatkan darinya. Sedangkan atsar Yahya bin Said & Malik Ibnu Anas di-maushul-kan oleh al-Hakim di dalam 'Ulumul Hadits (hlm. 259) dengan isnad yang bagus.
 
[13] Riwayat ini dimaushulkan oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin Zubeir secara mursal, & ath-Thabari dalam Tafsirnya dari hadits Jundub al-Bajali dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath, & dia berkata, "Maka, dengan jalan sebanyak ini jadilah riwayat ini shahih."
 
[14] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud & lainnya dari Abud Darda' secara marju'. Hadits ini memiliki beberapa syahid (pendukung) yang menjadikannya kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Dan, hadits ini ditakhrij dalam At-Ta'liqur Raghib 1/53.
 
[15] Ini juga bagian dari hadits tersebut, & bagian ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah, juga diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilm 25 dengan tahqiq saya.

[16] Imam Bukhari me-maushul-kan hadits ini pada dua bab lagi dari hadits Muawiyah.
 
[17] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah (114) dengan sanad sahih dari Abud Darda' secara marfu', & diriwayatkan oleh lainnya secara marfu'. Ia memiliki dua syahid dari hadits Muawiyah. Saya telah mentakhrij hadits ini dalam Al-Ahaditsush Shahihah 342.
 
[18] Di-maushul-kan oleh ad-Darimi & Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah.
 
[19] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan, & al-Khathib dengan sanad lain yang sahih.
 
[20] Yaitu an-Nakha'i sebagaimana dalam riwayat Muslim.

[21] Di-maushul-kan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (9) dengan sanad shahih. Demikian pula Ibnu Abi Syaibah.

[22] Tambahan ini disebutkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi diriwayatkan secara maushul oleh Imam Muslim. Mudah-mudahan Allah Ta'ala merahmati mereka.
 
[23] Yakni tanpa penutup, & makna ini dikuatkan oleh riwayat al-Bazzar dengan lafal, "Dan Nabi saw. melakukan shalat wajib tanpa ada sesuatu pun yang menutupnya (menabirinya)." Demikian disebutkan dalam Al-Fath.
 
[24] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam Al-Adabul Mufrad, Imam Ahmad, & Abu Ya'la dengan sanad hasan. Ia meriwayatkan sebagian yang lain secara mu'allaq pada (97 - At-Tauhid/32 - BAB).

[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya, & tampaknya lafal ini mengalami perubahan, & yang benar adalah yang pertama, yaitu qabilat.
 
[26] Di-maushul-kan oleh al-Jhathib dalam Al-Jami' & al-Baihaqi dalarn Al-Madkhal.

[27] Saya katakan, "Di dalam kitab asal, sesudah ini terdapat hadits Asma' yang menyatakan isyarat dengan kepala di dalam shalat, & akan disebutkan pada (4 -Al-Wudhu/38-BAB)".

[28] Imam Bukhari me-maushul-kannya dalam beberapa tempat, & akan disebutkan pada (95-Khabarul Wahid/ 1-BAB).

[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), & di-maushul-kan oleh Ahmad & lainnya. Tambahan ini adalah ganjil & tidak sah menurut penelitian saya, sebagaimana saya jelaskan dalam Adh-Dha'ifah nomor 3364.

[30] Saya katakan bahwa Amir ini adalah asy-Sya'bi yang meriwayatkan hadits ini dari Abi Burdah dari ayahnya, yakni Abu Musa al-Asy'ari. Ia mengucapkan perkataan ini kepada orang yang meriwayatkan darinya, yaitu Shalih bin Hayyan.

[31] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas, Insya Allah akan disebutkan aecara maushul pada (25 - Al-Hajj / 132 - BAB).

[32] Yaitu Hindun binti al-Harits al-Farasiyah yang meriwayatkan hadits ini dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha.
 
[33] Al-Hafizh berkata, "Para ulama menafsirkan tempat (bejana) yang tidak disebarkan oleh Abu Hurairah hadits-hadits yang di dalamnya itu berisi tentang pemerintahan yang buruk, perihal mereka, & zaman mereka. Abu Hurairah menyindir sebagiannya & tidak menjelaskannya secara transparan karena takut atas keselamatan dirinya dari tindakan mereka, seperti perkataannya, "Aku berlindung kepada Allah dari permulaan tahun enam puluh & dari pemerintahan anak-anak."

Ucapannya ini mengisyaratkan kepada pemerintahan Yazid bin Muawiyah yang memerintahkan pada permulaan tahun enam puluhan hijriyah, & Allah telah mengabulkan doa Abu Hurairah ini dengan mewafatkannya satu tahun sebelum masa pemerintahan Yazid. Kemudian dia menolak pandangan golongan tasawuf ekstrem yang menjadikan hadits ini sebagai jalan untuk membenarkan perkataan mereka yang batil, "Sesungguhnya syariat itu ada yang lahir & ada yang bathin." Silakan periksa, jika Anda menghendaki!

[34] Al-Hafizh berkata, "Inilah yang lebih tepat, karena lafal ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari jalan lain dari Ibnu Mas'ud dengan lafal khana fi nakhal."
 
[35] Saya katakan, "Bacaan ini tidak bertentangan dengan bacaan yang sudah populer & mutawatir yaitu "Wa maa uutiitum", sebagaimana sudah tidak samar lagi."

[36] Saya katakan, "Bentuk riwayat ini seperti riwayat mu'allaq. Akan tetapi, sesudahnya dibawakannya isnadnya hingga kepada Ali radhiyallahu 'anhu, sehingga dengan demikian riwayat ini maushul."
 
[37] Al-Hafizh berkata, "Anas tidak menyebutkan siapa yang bercerita kepadanya tentang hal itu pada semua jalan yang saya teliti." Saya (Al-Albani) berkata, "Ini adalah suatu hal yang mengherankan dari beliau (al-Hafizh), karena hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas, padahal ia mengatakan pada riwayat Ahmad (5/242) dari Qatadah dari Anas bahwa Mu'adz bin Jabal menceritakan kepadanya. Dan diikuti oleh Abu Sufyan dari Anas, ia berkata, "Mu'adz datang kepada kami, lalu kami berkata, 'Ceritakanlah kepada kami sebagian dari hadits-hadits yang unik dari Rasulullah saw..'

Mu'adz menjawab, 'Ya, saya pernah membonceng Rasulullah saw. di atas keledai, lalu beliau bersabda, "Wahai Mu'adz .... dst" Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/228 & 236), & isnadnya sahih. Lebih mengherankan lagi bahwa al-Hafizh tidak membawakannya di sini padahal penyusun (Imam Bukhari) sendiri meriwayatkannya pada [81-Ar-Riqaq/ 36 - BAB] dari jalan pertama dari Qatadah: Anas bin Malik menceritakan kepada kami dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata .... Lalu Anas menyebutkannya.

Oleh karena itu, saya menganggap boleh saya mengulangnya di sana karena di sini dari Musnad Anas, & di sana dari Musnad Mu'adz. Memang, kalau al-Hafizh membuat komentar ini pada akhir hadits dari jalan yang pertama, niscaya tidak ada kesamaran. Karena, Anas berada di Madinah ketika Mu'adz meninggal di Syam, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh sendiri, tetapi beliau menempatkannya bukan pada tempatnya."
 
[38] Diriwayatkan oleh Muslim (1/45). Dan dia (Imam Muslim) meriwayatkannya pula dari Abu Hurairah & Ubadah bin Shamit (1/43)
 
[39] Di-maushul-kan oleh Abu Nua'im dalam Al-Hilyah dengan sanad sahih.
 
[40] Di-maushul-kan oleh Muslim (1/180) dengan sanad hasan.

[41] Terdapat riwayat yang sah mengenai penetapan Dzatu Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak dari riwayat Ibnu Umar dari sahabat-sahabat Nabi saw. Silakan Anda periksa buku saya Hajjatun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wasallam halaman 52, terbitan al-Maktabul-Islami.
 
[42] Di-maushul-kan oleh Ishaq Ibnu Rahawaih & Ibnu Khuzaimah dari beberapa jalan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar. Lalu ia bawakan hadits itu hingga perkataan, "Dan waras atau zafaran." Dia berkata, "Dan Abdullah yakni Ibnu Umar berkata ...." Lalu disebutkannya secara mauquf pada Ibnu Umar.
 
[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, & kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa' (1011).
 

[14010025;Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema IP]

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi