Bab
Ke-52: Orang yang Malu Bertanya Lalu Menyuruh Orang Lain Menanyakannya
87. Ali bin Abi Thalib
r.a. berkata, "Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan
madzi [tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah saw. 1/52]. Lalu saya
menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakan kepada Nabi saw. [karena kedudukan
putri beliau 1/71]. Lalu ia bertanya, lantas Nabi bersabda, 'Padanya wajib
wudhu.'" (Dan dalam satu riwayat: "Berwudhulah & cucilah
kemaluanmu" 1/71).
Bab Ke-53: Menyebutkan Ilmu & Fatwa di Dalam Masjid
88. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa
seorang laki-laki berdiri di masjid lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dari
manakah engkau menyuruh kami untuk mengeraskan suara talbiah ketika
ihram?" Rasulullah saw bersabda, "Penduduk Madinah mengeraskan suara
talbiah dari Dzull Hulaifah, penduduk Syam mengeraskan suara talbiah dari
[Mahya'ah, yaitu 2/142] Juhfah, & penduduk Najd mengeraskan suara talbiah
dari Qarn."
(Dan dari jalan Zaid
bin Jubair, bahwa ia datang kepada Abdullah bin Umar, sedang Abdullah mempunyai
kemah & tenda. Lalu aku bertanya kepadanya, "Dari manakah saya boleh
memulai umrah?" Dia menjawab, "Rasulullah saw. menentukannya bagi
penduduk Najd di Qarn." Dan dia menyebutkan hadits yang serupa itu 2/141).
Ibnu Umar berkata, "Manusia menduga bahwa Rasulullah saw. bersabda,
'Penduduk Yaman mengeraskan suara talbiah dari Yalamlam."' Ibnu Umar
berkata, "Dan saya tidak tahu (& pada satu riwayat saya tidak
mendengar 2/143) ini dari Rasulullah saw." [Dan disebutkan tentang Irak,
lalu dia menjawab, "Pada waktu itu Irak belum menjadi miqat." 8/155][41]
Bab
Ke-54: Orang yang Menjawab Si Penanya Lebih dari yang Ditanyakan
89. Ibnu Umar dari
Nabi saw. mengatakan bahwa seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah
[pakaian 7/36] yang dipakai oleh orang ihram?" Beliau bersabda, "Ia
tidak boleh mengenakan (& dalam satu riwayat: Janganlah kamu memakai 2/214)
baju kurung, serban, jubah berpeci, & kain yang dicelup wenter atau
zafaran. [Dan jangan memakai khuf 'sepatu tinggi penutup kakinya'],
[kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal 2/145]. Jika ia tidak mendapatkan
sandal, maka hendaklah menggunakan khuf & agar dipotong sampai di bawah
mata kaki. [Dan janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup wajah &
jangan pula memakai kaos tangan]."
Ubaidullah berkata,
"Jangan memakai pakaian yang dicelup waras (wenter). Dan dia pernah
berkata, 'Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah),
& tidak boleh memakai kaos tangan.'"[42]
Malik berkata dari
Nafi' dari Ibnu Umar, "Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai
cadar."[43]
Catatan
Kaki:
[1] Di dalam riwayat Karimah & al-Ashili disebutkan,
"Al-Humaidi berkata, 'Demikian pula yang disebutkan oleh Abu Nu'aim dalam
Al-Mustakhraj. Maka riwayat ini muttashil.'"
[2] Ini adalah bagian dari hadits yang populer mengenai penciptaan janin, & akan disebutkan secara maushul pada (60 -Ahaadiistul Anbiyaa' / 2 - BAB).
[3] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Janaiz (2/69) & At-Tafsir (5/153), tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa ia mendengar dari Nabi saw., berbeda dengan kesan yang diperoleh dari perkataan al-Hafizh di sini. Sesungguhnya yang me-maushul-kannya dengan menyebutkan ia mendengar itu adalah Imam Muslim dalam Al-Iman di dalam riwayatnya, & akan disebutkan hadits ini pada (23 - Al-Janaiz / 1 - BAB) dengan izin Allah Ta'ala.
[5] Ini adalah potongan dari sebuah hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada (60-Ahaadiistul Anbiya' / 25 - BAB ).
[8] Di-maushul-kan oleh penyusun dari mereka dalam bab ini.
[9] Yaitu Abu Sa'id al-Haddad.
[10] Hadits ini di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab ini dari hadits Anas, tetapi di situ tidak disebutkan bahwa Dhimam memberitahukan hal itu kepada kaumnya. Pemberitahuan Dhimam kepada kaumnya itu hanya disebutkan dalam hadits dari riwayat Ibnu Abbas, yang diriwayatkan secara lengkap oleh ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/165 - 167) & Ahmad (1/264), & sanadnya hasan.
[11] Ini adalah bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan
secara maushul dengan lengkap pada (66 - Fahaailul Qur'an / 1- BAB).
[12] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Ibnu Mandah di dalam
Kitab al-Washiyyah dengan sanad sahih dari Abu Abdur Rahman al-Habli, dari
Abdullah yang hampir sama dengan itu. Maka, boleh jadi (yang dimaksud) Abdullah
ini adalah Abdullah bin Umar, karena al-Habli mendengar darinya; & boleh
jadi (yang dimaksud) dia adalah Abdullah bin Amr, karena al-Habli
terkenal meriwayatkan darinya. Sedangkan atsar Yahya bin Said & Malik Ibnu
Anas di-maushul-kan oleh al-Hakim di dalam 'Ulumul Hadits (hlm. 259) dengan
isnad yang bagus.
[13] Riwayat ini dimaushulkan oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin
Zubeir secara mursal, & ath-Thabari dalam Tafsirnya dari hadits Jundub
al-Bajali dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath, & dia
berkata, "Maka, dengan jalan sebanyak ini jadilah riwayat ini
shahih."
[14] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud & lainnya dari Abud Darda' secara marju'. Hadits ini memiliki
beberapa syahid (pendukung) yang menjadikannya kuat sebagaimana dikatakan oleh
al-Hafizh. Dan, hadits ini ditakhrij dalam At-Ta'liqur Raghib 1/53.
[15] Ini juga bagian dari hadits tersebut, & bagian ini
diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah, juga
diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilm 25 dengan tahqiq saya.
[17] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Khaitsamah (114) dengan sanad sahih dari Abud Darda' secara marfu', &
diriwayatkan oleh lainnya secara marfu'. Ia memiliki dua syahid dari hadits
Muawiyah. Saya telah mentakhrij hadits ini dalam Al-Ahaditsush Shahihah 342.
[19] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan,
& al-Khathib dengan sanad lain yang sahih.
[21] Di-maushul-kan oleh Abu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (9) dengan
sanad shahih. Demikian pula Ibnu Abi Syaibah.
[22] Tambahan ini disebutkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi diriwayatkan secara maushul oleh Imam Muslim. Mudah-mudahan Allah Ta'ala merahmati mereka.
[22] Tambahan ini disebutkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari, tetapi diriwayatkan secara maushul oleh Imam Muslim. Mudah-mudahan Allah Ta'ala merahmati mereka.
[23] Yakni tanpa penutup, & makna ini dikuatkan oleh riwayat
al-Bazzar dengan lafal, "Dan Nabi saw. melakukan shalat wajib tanpa ada
sesuatu pun yang menutupnya (menabirinya)." Demikian disebutkan dalam
Al-Fath.
[24] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh
penyusun (Imam Bukhari) dalam Al-Adabul Mufrad, Imam Ahmad, & Abu Ya'la
dengan sanad hasan. Ia meriwayatkan sebagian yang lain secara mu'allaq pada (97
- At-Tauhid/32 - BAB).
[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya, & tampaknya lafal ini
mengalami perubahan, & yang benar adalah yang pertama, yaitu qabilat.
[27] Saya katakan, "Di dalam kitab asal, sesudah ini
terdapat hadits Asma' yang menyatakan isyarat dengan kepala di dalam shalat,
& akan disebutkan pada (4 -Al-Wudhu/38-BAB)".
[28] Imam Bukhari me-maushul-kannya dalam beberapa tempat, & akan disebutkan pada (95-Khabarul Wahid/ 1-BAB).
[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), & di-maushul-kan oleh Ahmad & lainnya. Tambahan ini adalah ganjil & tidak sah menurut penelitian saya, sebagaimana saya jelaskan dalam Adh-Dha'ifah nomor 3364.
[30] Saya katakan bahwa Amir ini adalah asy-Sya'bi yang meriwayatkan hadits ini dari Abi Burdah dari ayahnya, yakni Abu Musa al-Asy'ari. Ia mengucapkan perkataan ini kepada orang yang meriwayatkan darinya, yaitu Shalih bin Hayyan.
[31] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas, Insya Allah akan
disebutkan aecara maushul pada (25 - Al-Hajj / 132 - BAB).
[32] Yaitu Hindun binti al-Harits al-Farasiyah yang meriwayatkan
hadits ini dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha.
[33] Al-Hafizh berkata, "Para ulama menafsirkan tempat
(bejana) yang tidak disebarkan oleh Abu Hurairah hadits-hadits yang di dalamnya
itu berisi tentang pemerintahan yang buruk, perihal mereka, & zaman mereka.
Abu Hurairah menyindir sebagiannya & tidak menjelaskannya secara transparan
karena takut atas keselamatan dirinya dari tindakan mereka, seperti perkataannya,
"Aku berlindung kepada Allah dari permulaan tahun enam puluh & dari
pemerintahan anak-anak."
Ucapannya ini
mengisyaratkan kepada pemerintahan Yazid bin Muawiyah yang memerintahkan pada
permulaan tahun enam puluhan hijriyah, & Allah telah mengabulkan doa Abu
Hurairah ini dengan mewafatkannya satu tahun sebelum masa pemerintahan Yazid.
Kemudian dia menolak pandangan golongan tasawuf ekstrem yang menjadikan hadits
ini sebagai jalan untuk membenarkan perkataan mereka yang batil,
"Sesungguhnya syariat itu ada yang lahir & ada yang bathin."
Silakan periksa, jika Anda menghendaki!
[34] Al-Hafizh berkata, "Inilah yang lebih tepat, karena
lafal ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari jalan lain dari Ibnu Mas'ud dengan
lafal khana fi nakhal."
[35] Saya katakan, "Bacaan ini tidak bertentangan dengan
bacaan yang sudah populer & mutawatir yaitu "Wa maa uutiitum",
sebagaimana sudah tidak samar lagi."
[36] Saya katakan, "Bentuk riwayat ini seperti riwayat
mu'allaq. Akan tetapi, sesudahnya dibawakannya isnadnya hingga kepada Ali
radhiyallahu 'anhu, sehingga dengan demikian riwayat ini maushul."
[37] Al-Hafizh berkata, "Anas tidak menyebutkan siapa yang
bercerita kepadanya tentang hal itu pada semua jalan yang saya teliti."
Saya (Al-Albani) berkata, "Ini adalah suatu hal yang mengherankan dari
beliau (al-Hafizh), karena hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas,
padahal ia mengatakan pada riwayat Ahmad (5/242) dari Qatadah dari Anas bahwa
Mu'adz bin Jabal menceritakan kepadanya. Dan diikuti oleh Abu Sufyan dari Anas,
ia berkata, "Mu'adz datang kepada kami, lalu kami berkata, 'Ceritakanlah
kepada kami sebagian dari hadits-hadits yang unik dari Rasulullah saw..'
Mu'adz menjawab, 'Ya,
saya pernah membonceng Rasulullah saw. di atas keledai, lalu beliau bersabda,
"Wahai Mu'adz .... dst" Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/228 &
236), & isnadnya sahih. Lebih mengherankan lagi bahwa al-Hafizh tidak
membawakannya di sini padahal penyusun (Imam Bukhari) sendiri meriwayatkannya
pada [81-Ar-Riqaq/ 36 - BAB] dari jalan pertama dari Qatadah: Anas bin Malik
menceritakan kepada kami dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata .... Lalu Anas
menyebutkannya.
Oleh karena itu, saya
menganggap boleh saya mengulangnya di sana karena di sini dari Musnad Anas,
& di sana dari Musnad Mu'adz. Memang, kalau al-Hafizh membuat komentar ini
pada akhir hadits dari jalan yang pertama, niscaya tidak ada kesamaran. Karena,
Anas berada di Madinah ketika Mu'adz meninggal di Syam, sebagaimana dikatakan
oleh al-Hafizh sendiri, tetapi beliau menempatkannya bukan pada tempatnya."
[38] Diriwayatkan oleh Muslim (1/45). Dan dia (Imam Muslim)
meriwayatkannya pula dari Abu Hurairah & Ubadah bin Shamit (1/43)
[41] Terdapat riwayat yang sah mengenai penetapan Dzatu Irqin
sebagai miqat bagi penduduk Irak dari riwayat Ibnu Umar dari sahabat-sahabat
Nabi saw. Silakan Anda periksa buku saya Hajjatun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi
wasallam halaman 52, terbitan al-Maktabul-Islami.
[42] Di-maushul-kan oleh Ishaq Ibnu Rahawaih & Ibnu
Khuzaimah dari beberapa jalan dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu
Umar. Lalu ia bawakan hadits itu hingga perkataan, "Dan waras atau
zafaran." Dia berkata, "Dan Abdullah yakni Ibnu Umar berkata
...." Lalu disebutkannya secara mauquf pada Ibnu Umar.
[43] Riwayat ini terdapat di dalam Al-Muwaththa' 1/305. Penyusun
bermaksud bahwa Imam Malik membatasi hadits pada kalimat ini saja secara mauquf
pada Ibnu Umar. Hal itu untuk menguatkan riwayat Ubaidullah yang mu'allaq, yang
menerangkan bahwa kalimat ini adalah disisipkan di dalam hadits tersebut, &
kalimat itu darl perkataan Ibnu Umar. Inilah yang dikuatkan oleh al-Hafizh
dalam Al-Fath yang berbeda dengan penyusun (Imam Bukhari), karena al-Hafizh
menguatkan ke-marfu'-an hadits ini sebagaimana saya jelaskan dalam Al-Irwa'
(1011).
[14010025;Sumber:
Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema IP]
0 komentar:
Posting Komentar
hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi