Jumat, 31 Januari 2014

Kitab Puasa @2/5


Bab 18: Mengakhirkan Sahur[9]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl yang tertera pada nomor 323 di muka.")


Bab 19: Kadar Waktu Antara Sahur & Shalat Subuh
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 322 di muka.")

Bab 20: Keberkahan Sahur, Tetapi Tidak Diwajibkan
Karena Nabi saw. & para sahabat beliau pernah melakukan puasa wishal (bersambung dua hari), & tidak disebut-sebut tentang sahur.[10]
 
934. Abdullah Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi melakukan puasa wishal, lalu orang-orang melakukan puasa wishal. Tetapi, kemudian mereka merasa keberatan, lalu dilarang oleh beliau. Mereka berkata, 'Tetapi engkau melakukan puasa wishal (terus-menerus)?" Beliau bersabda, "Aku tidak seperti kamu, aku senantiasa (dalam satu riwayat: pada malam hari) diberi makan & minum."

935. Anas bin Malik r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Makan sahurlah, sesungguhnya dalam sahur itu terdapat berkah.'"
 

Bab 21: Apabila Berniat Puasa pada Siang Hari
 
Ummu Darda' berkata, "Abud Darda' biasa bertanya, 'Apakah engkau mempunyai makanan?' Jika kami jawab, 'Tidak', dia berkata, 'Kalau begitu, saya berpuasa hari ini.'"[11]
 
Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, & Hudzaifah.[12]
 
936. Salamah ibnul Akwa' r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. mengutus seseorang untuk mengumumkan kepada manusia pada hari Asyura, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda kepada seorang laki-laki dari suku Aslam, "Umumkanlah kepada kaummu atau kepada masyarakat 8/136) bahwa orang yang sudah makan bolehlah ia meneruskannya atau hendaklah ia berpuasa pada sisa harinya. Sedangkan, yang belum makan, maka janganlah makan." (Dalam satu riwayat: "Hendaklah ia berpuasa, karena hari ini adalah hari Asyura.")
 

Bab 22: Orang yang Puasa Pagi-Pagi dalam Keadaan Junub (Menanggung Hadats Besar)
 
937&938. Abu Bakar bin Abdur Rahman berkata, "Saya & ayah ketika menemui Aisyah & Ummu Salamah. (Dalam satu riwayat: dari Abu Bakar bin Abdur Rahman, bahwa al-Harits bin Hisyam bahwa ayahnya Abdur Rahman memberitahukan kepada Marwan) Aisyah & Ummu Salamah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah memasuki waktu fajar sedang beliau dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan biologis (2/234) dengan istrinya, bukan karena mimpi. 

Kemudian beliau mandi & berpuasa." Marwan berkata kepada Abdur Rahman bin Harits, "Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa engkau harus mengkonfirmasikannya kepada Abu Hurairah." Marwan pada waktu itu sedang berada di Madinah. Abu Bakar berkata, "Abdur Rahman tidak menyukai hal itu. Kemudian kami ditakdirkan bertemu di Dzul Hulaifah, & Abu Hurairah mempunyai tanah di sana. 


Lalu Abdur Rahman berkata kepada Abu Hurairah, 'Saya akan menyampaikan kepadamu suatu hal, yang seandainya Marwan tidak bersumpah kepadaku mengenai hal ini, niscaya saya tidak akan mengemukakannya kepadamu.' Lalu, Abdur Rahman menyebutkan perkataan Aisyah & Ummu Salamah. Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Demikian pula yang diinformasikan al-Fadhl bin Abbas kepadaku, sedangkan mereka (istri-istri Rasulullah) lebih mengetahui tentang hal ini.'"
 
Hammam & Ibnu Abdillah bin Umar berkata dari Abu Hurairah, "Nabi menyuruh berbuka."[13]
 
Akan tetapi, riwayat yang pertama itu lebih akurat sanadnya.[14]
 

Bab 23: Memeluk[15] Istri Bagi Orang Yang Berpuasa
 
Aisyah berkata, "Haram kemaluan istri bagi suami (ketika sedang berpuasa)."[16]

939. Aisyah r.a. berkata, "Nabi mencium & menyentuh/memeluk (istri beliau) padahal beliau berpuasa. Beliau adalah orang yang paling menguasai di antaramu sekalian terhadap hasrat (seksual) nya."
 
Ibnu Abbas berkata, "Ma-aarib, artinya hasrat."[17]
 
Thawus berkata, "Ghairu ulil-irbah, maksudnya tidak mempunyai hasrat terhadap wanita."[18]
 

Bab 24: Mencium Bagi Orang Yang Berpuasa
 
Jabir bin Zaid berkata, "Jika seseorang memandang (wanita) lalu keluar spermanya, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya."[19]
 
940. Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah pernah mencium salah seorang istri beliau, sedangkan beliau berpuasa." Kemudian Aisyah tertawa.[20]
 

Bab 25: Mandinya Orang yang Berpuasa
 
Ibnu Umar r. a. pernah membasahi pakaiannya lalu mengenakannya, sedangkan dia berpuasa (karena kehausan).[21]
 
Asy-Sya'bi pernah masuk pemandian, sedangkan dia berpuasa.[22]
 
Ibnu Abbas berkata, 'Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu di periuk (dengan tidak menelannya)."[23]
 
Al-Hasan berkata, "Tidak mengapa orang yang berpuasa berkumur-kumur & mendinginkan badan."[24]
 
Ibnu Mas'ud berkata, "Jika salah seorang di antara kamu berpuasa, maka hendaklah pada pagi harinya ia dalam keadaan berharum-haruman serta rambut yang tersisir rapi."[25]
 
Anas berkata, "Saya mempunyai telaga & saya suka menceburkan diri di dalamnya, sedang saya saat itu sedang berpuasa."[26]
 
Disebutkan dari Nabi saw. bahwa beliau menggosok giginya dengan siwak, sedangkan beliau pada saat itu berpuasa.[27]

Ibnu Umar berkata, "Orang yang berpuasa boleh bersiwak pada permulaan hari & akhir hari (yakni pada pagi hari & sore hari) & tidak boleh menelan ludahnya."[28]

Atha' berkata, "Jika ia menelan ludahnya, saya tidak mengatakan bahwa puasanya batal."[29]
 
Ibnu Sirin berkata, "Tidak mengapa seseorang yang berpuasa bersiwak dengan menggunakan siwak yang basah." Ibnu Sirin ditanya, "Jika siwak yang dipergunakan itu ada rasanya, bagaimana?" Ia menjawab, "Air pun ada rasa nya, & engkau berkumur-kumur dengan air pula."[30]

Anas, Hasan, & Ibrahim berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak terlarang memakai celak.[31]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah & Ummu Salamah yang tertera pada nomor 937 & 938 di muka.")


Bab 26: Orang yang Berpuasa Jika Makan atau Minum karena Lupa

Atha' berkata, "Jika seseorang memasukkan air ke hidung & hendak menyemprotkannya, lalu airnya ada yang masuk ke dalam tenggorokannya, maka puasanya tidak batal, jika ia tidak mampu menolaknya."[32]
 
Hasan berkata, "Manakala tenggorokan orang yang berpuasa itu kemasukan lalat, maka puasanya tidak batal."[33]

Hasan & Mujahid berkata, "Jika orang yang berpuasa itu bersetubuh karena lupa, maka puasanya tidak batal."[34]
 
941. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila (orang yang berpuasa) lupa, lalu ia makan & minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberinya makan & minum."

 
Bab 27: Menggunakan Siwak Yang Basah & Kering untuk Orang yang Berpuasa
 
Amir bin Rabi'ah berkata, "Saya melihat Nabi bersiwak & beliau pada saat itu sedang berpuasa. Karena seringnya, maka saya tidak dapat membilang & menghitungnya."[35]
 
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya mereka kuperintahkan bersiwak pada setiap kali berwudhu."

Riwayat serupa disebutkan dari Jabir & Zaid bin Khalid dari Nabi, & beliau tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari lainnya.[36]
 
Aisyah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Bersiwak itu menyucikan mulut & menyebabkan keridhaan Tuhan."[37]
 
Atha' & Qatadah berkata, "Orang yang berpuasa boleh menelan ludahnya."[38]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang tertera pada nomor 105.")

 
Bab 28: Sabda Nabi, "Jika seseorang berwudhu, maka hendaklah menghirup air dengan lubang hidungnya",[39] Dan Beliau Tidak Membedakan Antara Orang yang Berpuasa & yang Tidak[40]

Hasan berkata, "Tidak batal orang yang berpuasa memasukkan obat tetes ke dalam hidungnya, asal tidak sampai masuk ke kerongkongannya. Tidak batal pula orang yang mempergunakan celak."[41]
 
Atha' berkata, "Jika orang yang berpuasa berkumur-kumur lalu membuang air yang ada di mulutnya, maka tidak membatalkan puasa, jika ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya. Orang yang berpuasa jangan mengunyah sesuatu yang ada rasanya. Apabila ludahnya bercampur kunyahannya & tertelan, maka saya tidak mengatakan batal puasanya, tetapi dilarang. Apabila orang yang berpuasa menyedot air ke dalam hidungnya kemudian menyemprotkannya, tiba-tiba air itu masuk ke dalam kerongkongannya & tidak mampu membuangnya, maka tidak membatalkan puasanya."[42]
 

Bab 29: Jika Orang Yang Berpuasa Bersetubuh pada Siang Hari Bulan Ramadhan
 
Disebutkan dari Abu Hurairah sebagai hadits marfu (yakni diangkat sampai Rasulullah), "Barangsiapa yang tidak puasa sehari dalam bulan Ramadhan tanpa adanya uzur & bukan karena sakit, maka tidak dapat diganti dengan puasa setahun penuh, sekalipun ia mau berpuasa setahun penuh."[43]
 
Ibnu Mas'ud juga berpendapat demikian.[44]
 
Sa'id bin Musayyab, Sya'bi, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qatadah, & Hammad berkata, "Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan itu wajib mengqadha setiap hari yang ditinggalkan."[45]
 
924. Aisyah r.a. berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia mengatakan bahwa dirinya terbakar. Lalu, Nabi bertanya, 'Mengapa kamu?' Dia menjawab, 'Saya telah mencampuri istri saya pada siang bulan Ramadhan.' Kemudian didatangkan kepada Nabi sekantong (bahan makanan), lalu beliau bertanya, 'Di mana orang yang terbakar itu?' Orang itu menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.'"


Bab 30: Apabila Orang Mencampuri Istrinya pada Siang Hari Bulan Ramadhan & Tidak Ada Sesuatu Pun yang Dapat Dipergunakan Membayar Kafarat, Maka Ia Boleh Diberi Sedekah Secukupnya untuk Membayar Kafarat

943. Abu Hurairah r.a. berkata, "Ketika kami sedang duduk-duduk di sisi Nabi, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya binasa.' Beliau bertanya, 'Mengapa engkau?' Ia berkata, 'Saya telah menyetubuhi istri saya padahal saya sedang berpuasa (pada bulan Ramadhan).' Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mempunyai budak yang kamu merdekakan?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya, 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda, '(Duduklah!' Kemudian ia duduk. 7/236), lalu berdiam di sisi Nabi. 

Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba dibawakan satu 'araq (satu kantong besar) yang berisi kurma kepada Nabi. (Dalam satu riwayat: maka datanglah seorang laki-laki dari golongan Anshar 3/137). Beliau bertanya, 'Manakah orang yang bertanya tadi?' Orang itu menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Ambillah ini & sedekahkanlah.' Ia berkata kepada beliau, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir (dalam satu riwayat: lebih membutuhkan) daripadaku wahai Rasulullah? Demi Allah di antara dua batu batas (dalam satu riwayat: dua tepian kota Madinah 7/111) (ia maksudkan dua tanah tandus Madinah) tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.' Maka, Nabi tertawa sehingga gigi seri beliau tampak. Kemudian beliau bersabda, '(Pergilah, &) berikanlah kepada keluargamu.'"

[14010180; Ringkasan Shahih Bukhari; M. Nashiruddin Al-Albani – GIP; HaditsWeb]

Baca artikel sambungannya:

  1. Kitab Puasa @1/5
  2. Kitab Puasa @2/5
  3. Kitab Puasa @3/5
  4. Kitab Puasa @4/5
  5. Kitab Puasa @5/5

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi