Jumat, 31 Januari 2014

Kitab Puasa @5/5



Catatan Kaki:

[1] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab berikutnya.

[2] Di-maushul-kan oleh penyusun dari hadits Abu Hurairah secara marfu yang seperti itu pada delapan bab lagi (yakni "BAB - 8").

[3] Akan disebutkan secara maushul dengan lengkap pada permulaan kitab AL-BUYU'.

[4] Nama judul ini adalah lafal Muslim dari hadits Abu Hurairah secara marfu, & di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam bab ini dengan lafal yang hampir sama dengan ini.

[5] Di-maushu!-kan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, & lain-lainnya dengan sanad yang perawi-perawinya tepercaya hingga Shilah, & disahkan oleh Ibnu Khuzaimah (1914), Ibnu Hibban (878) & lainnya. Hadits ini mempunyai pendukung dari Ammar dengan lafal yang hampir sama dengannya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/72) dengan sanad sahih. Juga memiliki syahid dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1912).
 
[6] Ini adalah lafal sebagian hadits bab ini di sisi Tirmidzi.
 
[7] Ishaq ini adalah Ibnu Rahawaih, menurut keterangan yang kuat dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh al-Hafizh. Silakan periksa Masaail al-Maruzi Mahthuthat azh Zhahiriyah. Maksud hadits ini ialah tidak berkurang pahalanya, meskipun usia bulan itu hanya dua puluh sembilan hari.
 
[8] Muhammad adalah Imam Bukhari penyusun kitab Shahih Bukhari itu sendiri (yakni Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari -penj.). Maksud hadits ini, kedua bulan itu tidak mungkin berkurang secara bersama-sama (yakni masing-masing secara bersamaan berjumlah dua puluh sembilan hari). Jika yang satu berjumlah dua puluh sembilan hari, maka bulan yang satunya tentu tiga puluh hari. Inilah yang biasa terjadi. Dan yang tidak demikian, jarang sekali terjadi. Demikian kesimpulan al-Hafizh.

[9] Demikianlah judul yang asli. Di dalam naskah al-Hafizh disebutkan Bab Ta'jilis-Sahur, & ia berkata, "Ibnu Baththal berkata, 'Kalau bab ini diberi judul Bab Ta'khiris Sahur, niscaya bagus. Maghlathay memberi komentar bahwa dia menjumpai di dalam naskah lain dari al-Bukhari Bab Ta'khiris-Sahur. Tetapi, saya sama sekali tidak melihat hat itu di dalam naskah at Bukhari yang ada pada kami."

[10] Menunjuk kepada hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam bab ini, & yang sama dengannya adalah hadits Anas yang akan disebutkan pada "48 - BAB" & hadits Abu Hurairah sesudahnya.
 
[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah & Abdur Razzaq dari jalan Ummu Darda' dengan sanad yang sahih.
 
[12] Atsar Thalhajh di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq & Ibnu Abi Syaibah dari dua jalan dari Anas, sanadnya sahih. Atsar Abu Hurairah di-maushul-kan oleh Baihaqi. Atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Thahawi dengan sanad yang bagus (jayyid), & atsar Hudzaifah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq & Ibnu Abi Syaibah.

[13] Hammam adalah Ibnu Munabbih. Riwayatnya ini di-maushul-kan oleh Ahmad (2/314) dengan isnadnya darinya dari Abu Hurairah secara marfu dengan lafal, "Apabila telah dikumandangkan azan subuh, sedangkan salah seorang dari kamu dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa pada hari itu." 


Adapun riwayat Ibnu Abdullah bin Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq. Akan tetapi, namanya diperselisihkan sebagaimana dipaparkan dalam al-Fath. Namun, riwayatnya didukung oleh banyak orang, antara lain Abdullah bin Umar bin Abdul Qari darinya, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7399) & Ahmad (2/248).
 
[14] Yakni, hadits Aisyah & Ummu Salamah lebih kuat, karena hadits ini diriwayatkan dari mereka dari jalan yang banyak sekali yang semakna, sehingga Ibnu Abdil Barr berkata, "Sesungguhnya riwayat ini sah & mutawatir. Adapun Abu Hurairah, maka kebanyakan riwayat darinya adalah berupa fatwanya sendiri. Diriwayatkan darinya dari dua jalan ini bahwa ia merafakannya kepada Nabi. Akan tetapi, kemudian Abu Hurairah meralat fatwanya itu. Silakan baca perinciannya di dalam Fathul Bari."
 
[15] Asal arti kata "mubasyarah" ialah bertemunya dua kulit, juga dapat berarti bersetubuh. Tetapi, bukan ini yang dimaksudkan dalam judul ini, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari. Lafal ini ditafsirkan oleh sebagian orang yang bodoh dengan pengertian bersetubuh. Dengan didasarkan atas kebodohannya itu dia menghukumi hadits ini sebagai hadits maudhu 'palsu' di dalam makalah yang dipublikasikan oleh majalah al-Arabi terbitan Kuwait, dengan penuh kebohongan & kepalsuan. Hanya kepada Allahlah tempat mengadu.

[16] Di-maushul-kan oleh Thahawi & lainnya dengan sanad yang sahih sebagaimana telah saya jelaskan dalam Silsilatul Ahaditsish Sahihah (221).
 
[17] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang terputus.

[18] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih.
 
[19] Di-rnaushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.

[20] Al-Hafizh berkata, "Boleh jadi tertawa Aisyah ini karena merasa heran terhadap orang yang menentang kebolehan perbuatan ini. Ada yang mengatakan bahwa ia menertawakan dirinya sendiri karena menceritakan hal ini, yang biasanya seorang wanita merasa malu menceritakannya kepada kaum laki-laki. Tetapi, ia terpaksa menyampaikannya demi menyampaikan ilmu. 


Boleh jadi ia tertawa karena geli menceritakan dirinya sendiri yang melakukan hal itu & dia teringat bahwa sebenarnya dialah pelaku cerita itu. Penyampaiannya dengan kalimat begitu supaya menambah kepercayaan orang yang mendengarnya. Dan, boleh jadi ia tertawa karena gembira terhadap kedudukannya di sisi Nabi & karena cinta beliau kepadanya yang sedemikian rupa."
 
[21] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikh & Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdullah bin Abu Utsman bahwa dia melihat Utsman berbuat begitu.
 
[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.

[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah & al-Baghawi dalam al Ja'diyyat.
 
[24] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq yang semakna dengannya. Imam Malik & Imam Dawud meriwayatkan yang semakna dengannya secara marfu.

[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.

[26] Di-maushul-kan oleh as-Sarqasthi di dalam Gharibul Hadits.

[27] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya di sini, & dimaushulkan oleh Ahmad & lainnya dengan sanad yang lemah dari Amir bin Rabi'ah, & akan disebutkan oleh penyusun secara mu'allaq sebentar lagi. Telah saya jelaskan & saya takhrij di dalam al-Irwa' nomor 68.

[28] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan riwayat yang semakna dengannya.

[29] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih.
 
[30] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah.

[31] Atsar Anas diriwayatkan oleh Tirmidzi & dilemahkannya riwayat yang marfu dari Anas. Atsar Hasan di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq & Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan sanad yang sahih. Sedangkan, atsar Ibrahim di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah, & Abu Dawud dari Ibrahim dengan sanad yang sahih.

[32] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (7379) & Ibnu Abi Syaibah (3/70) dengan sanad yang sahih.

[33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/107) dengan isnad yang sahih.
 
[34] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua isnad dari al-Hasan & Mujahid, & riwayat Mujahid adalah sahih.
 
[35] Hadits yang semakna dengannya sudah disebutkan di muka beserta takhrijnya pada nomor 300.
 
[36] Hadits Jabir di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim dalam Kitab as-Siwak dengan sanad yang hasan. Hadits Yazid bin Khalid di-maushul-kan oleh Ahmad, Ashhabus Sunan, & lain-lainnya, & sudah ditakhrij pada sumber di atas.
 
[37] Di-maushul-kan oleh Ahmad & lainnya dengan sanad sahih, & hadits ini sudah saya takhrij di dalam Irwa-ul Ghalil (65).

[38] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari Atha', & oleh Abd bin Humaid dari Qatadah.
 
[39] Di-maushul-kan oleh Muslim & Ahmad (2/316) dari hadits Abu Hurairah.
 
[40] Ini merupakan perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiahnya, demikian pula mengenai masalah istinsyaq 'menghirup air ke dalam hidung'. Akan tetapi, terdapat riwayat yang membedakan antara orang yang berpuasa & yang tidak berpuasa, yaitu mengenai istinsyaq yang dilakukan secara bersangatan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan & disahkan oleh Ibnu Khuzaimah & lainnya dari jalan Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya, bahwa Nabi bersabda kepadanya, "Bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." 

Tampaknya penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan hal ini dengan mengemukakan atsar al-Hasan sesudahnya. Demikian keterangan al-Fath. Saya katakan bahwa hadits Ashim tersebut adalah sahih, & telah saya takhrij di dalam Shahih Abu Dawud (130) & al-Irwa. (90).
 
[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.
 
[42] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur & Abdur Razzaq. Akan tetapi, di dalam riwayat Abdur Razzaq (7487) terdapat tambahan, "Jika dia menelannya padahal sudah dikatakan kepadanya bahwa hal itu terlarang", Atha' menjawab, "Kalau begitu batal puasanya." Ia mengucapkan demikian beberapa kali. Sanadnya sahih.

[43] Di-maushul-kan oleh Ashhabus-Sunan dengan isnad yang lemah sebagairnana saya jelaskan di dalam Takhrij at-Targhib (2/74).
 
[44] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (4/228) dari dua jalan dari Ibnu Mas'ud.
 
[45] Atsar Sa'id bin Musayyab di-maushul-kan oleh Musaddad & lainnya, & diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7469) & Ibnu Abi Syaibah (3/105) dengan lafal, "Hendaklah ia berpuasa menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkannya itu dalam sebulan.", & sanadnya sahih. Atsar asy-Sya'bi diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad yang sahih juga, & Abdur Razzaq (7476), & Ibnu Abi Syaibah (3/105). 

Atsar Ibnu Jubair yaknai Sa'id bin Jubair di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Ibrahim yakni Ibnu Yazid an-Nakha'i di-maushul-kan oleh Said bin Manshur & Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Qatadah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih. Dan, atsar Hammad yakni Ibnu Abi Sulaiman diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hanifah darinya.
 
[46] Saya melihat riwayat ini bukan riwayat mauquf dari Abu Hurairah, tetapi merupakan riwayat marfu dengan lafal, "Barangsiapa yang terdorong muntah sedangkan dia berpuasa, maka dia tidak wajib mengqadha; & jika dia sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha." Hadits ini sudah saya takhrij di dalam al-Irwa' (915).
 
[47] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan dua isnad yang sahih (3/51/39).

[48] Di-maushul-kan oleh Malik dengan isnad yang sahih.
 
[49] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih, & oleh Nasa'i & Hakim.
 
[50] Atsar Sa'ad di-maushul-kan oleh Imam malik dengan sanad yang terputus. Atsar Zaid di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang lemah. Atsar Ummu Salamah dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya. Oleh karena itu, penyusun membawakan riwayat ini dengan menggunakan kata kerja pasif.
 
[51] Di-maushul-kan oleh penyusun di dalam kitab at-Tarikh. Ummu Alqamah ini namanya Mirjanah, & keadaannya tidak dikenal (majhub).
 
[52] Di-maushul-kan oleh Nasai dari jalan Abu Hurairah dari al-Hasan. Diperselisihkan pensanadannya kepada al-Hasan sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh dalam al-Fath. Akan tetapi, hadits ini diriwayatkan secara sah dari selain jalan ini dari lebih dari seorang sahabat, & telah saya takhrij di dalam al-Irwa'. Namun, hadits ini mansukh (dihapuskan hukumnya), & nasikhnya atau penghapusnya ialah hadits Ibnu Abbas yang akan datang (nomor 946), juga oleh hadits Abu Sa'id al-Khudri yang mengatakan, "Nabi telah memberikan kemurahan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa", & sanad hadits ini juga sahih sebagaimana saya jelaskan di situ.

[53] Tambahan ini secara mu'allaq pada penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh al-Isma'ili.

[54] Tambahan ini adalah mu'allaq pada penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh Ibnu Mandah di dalam Gharaaibi Syu'bah, namun isnadnya diperselisihkan. Silakan baca al-Fath.

[55] Di-maushul-kan oleh penyusun pada akhir bab ini dari Ibnu Umar. Sedangkan, riwayat Salamah di-maushul-kannya pada "65 -TAFSIRU AL-BAQARAH / 26 - BAB".

[56] Riwayat ini disebutkan secara mu'allaq oleh penyusun, & di-maushul-kan oleh Baihaqi di dalam Sunannya (4/200) dengan sanad sahih. Di-maushul-kan juga oleh Abu Dawud & lainnya dengan redaksi yang mirip dengan itu. Silakan periksa Shahih Abu Dawud (523)
 
[57] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq & Daruquthni dengan sanad yang sahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/32).
 
[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan lafal yang hampir sama (3/74) dengan isnad yang sahih.

[59] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan isnad yang sahih.

[60] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq secara mauquf pada Abu Hurairah dengan isnad yang sahih. Inilah yang dimaksud dengan "mursal' di sini, & ini merupakan istilah khusus. Karena, pengertian "mursal" yang sebenarnya ialah periwayatan di mana seorang tabi'i berkata, "Rasulullah bersabda " (dengan tidak menyebutkan nama sahabat), sebagaimana istilah yang sudah dimaklumi.

[61] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, Sa'id bin Manshur, & Baihaqi dengan sanad yang sahih.

[62] Ini adalah perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiah.
 
[63] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.
 
[64] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dalam Kitab adz-Dzabh dengan sanad sahih.
 
[65] Riwayat ini adalah mu'allaq di sisi penyusun dari beberapa jalan. Tetapi, sebagian jalannya di-maushul-kan oleh Muslim & lainnya sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam Ash-Shahihah (pada nomor sebelum 2000).

[66] Riwayat ini juga mu'allaq, tetapi di-maushul-kan oleh Ahmad.

[67] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hasan bin Sufyan, & al-Baihaqi (3/265), & di dalam sanadnya terdapat Abu Haris sedangkan dia itu lemah.

[68] Di-mausltu!-kan oleh Said bin Manshur & Ibnu Abi Syaibah (3/12) dengan sanad yang sahih.

[69] Seakan-akan dia berkata, "Cahaya matahari masih tampak, maka alangkah baiknya kalau engkau tunggu sehingga cahayanya lenyap & malam tiba." Dengan ucapannya ini ia mengisyaratkan kepada firman Allah, 'Dan sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.' 


Seolah-olah dia mengira bahwa malam itu belum datang sehingga dengan jelas matahari telah tenggelam secara langsung, sesudah kegelapan merata ke timur & barat. Maka, Nabi memberikan pengertian kepadanya bahwa malam itu dianggap sudah tiba apabila permulaan gelap telah terjadi dari arah timur & persis setelah matahari tenggelam.

[70] Abdur Razzaq menambahkan (4/226/7594) bahwa orang itu berkata, "Kalau seseorang mau melihat-lihatnya di atas kendaraannya, niscaya dia dapat melihatnya, yakni melihat matahari." Sanadnya sahih menurut syarat Shahih Bukhari & Muslim.
 
[71] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid, dia berkata, "Kami diberi tahu oleh Ma'mar tentang hal itu." Sanadnya sahih.
 
[72] Menunjuk kepada hadits yang baru saja disebutkan di muka "51- BAB" nomor 965.
 
[73] Muslim menambahkan (3/168): "& puasa Ramadhan".
 
[74] Muslim juga menambahkan: "sebagai gantinya".
 
[75] Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun, & di-maushul-kan oleh Nasa'i dengan sanad yang sahih.

[76] Jual beli mulamasah ialah dengan menyentuh kain tanpa melihatnya. Dengan cara demikian jual beli pun terjadi & tidak ada hak khiyar 'menentukan pilihan'. Demikian pula dengan munabadzah, di sini si pembeli tidak punya hak untuk melihat barangnya. Larangan jual beli mulamasah & munabadzah ini sudah disebutkan dari jalan lain pada nomor 328 dengan ditegaskan sebagai hadits marfu dari Nabi saw. 


Sedangkan, larangan puasanya itu tidak saya lihat secara tegas sebagai hadits marfu dalam kitab ini. Karena itulah saya tidak memasukkannya ke jalan periwayatan yang lalu, & saya memberinya nomor tersendiri.
 
[14010180; Ringkasan Shahih Bukhari; M. Nashiruddin Al-Albani – GIP; HaditsWeb]

Baca artikel sambungannya:

  1. Kitab Puasa @1/5
  2. Kitab Puasa @2/5
  3. Kitab Puasa @3/5
  4. Kitab Puasa @4/5
  5. Kitab Puasa @5/5

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi