Senin, 10 Maret 2014

Kitab Haji #2/7


Bab 26: Bertahmid, Bertasbih, & Bertakbir Sebelum Mengerjakan Ihram Ketika Menaiki Kendaraan
 
770. Anas r.a. berkata, "Rasulullah & kami shalat zhuhur empat rakaat di Madinah & shalat ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau bermalam di sana sampai pagi. Kemudian beliau berkendaraan sehingga ketika kendaraan itu sampai di Baida', beliau memuji Allah, beliau membaca tasbih & bertakbir. Kemudian beliau membaca talbiyah untuk haji & umrah, &
seluruh manusia membaca talbiyah (& saya mendengar mereka mengeraskannya) untuk haji & umrah. (Dan dalam satu riwayat: Saya membonceng Abu Thalhah, & mereka mengeraskan talbiyah untuk haji & umrah 4/14). Ketika kami datang, beliau menyuruh manusia bertahalul, maka mereka bertahalul. Sehingga, pada hari tarwiyah mereka membaca talbiyah untuk haji, & Nabi menyembelih beberapa ekor unta dengan tangan beliau sambil berdiri. Di Madinah Rasulullah menyembelih dua ekor kibas yang gemuk."


Bab 27: Orang yang Memulai Berihram di Waktu Kendaraannya Siap Untuk Membawanya Berangkat

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada nomor 751 di muka.")


Bab 28: Memulai Ihram dengan Menghadap Kiblat

Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila telah selesai mengerjakan shalat subuh di Dzul Hulaifah, ia menyuruh menyediakan kendaraannya. Kemudian ia menaikinya. Ketika kendaraannya telah siap membawanya berangkat, ia menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian ia membaca talbiyah sehingga sampai di tanah Haram. Kemudian ia berhenti bertalbiyah. Sehingga, apabila ia sampai di Dzi Thuwa (suatu lembah terkenal di dekat Mekah), ia bermalam di sana. Ketika ia selesai mengerjakan shalat subuh, ia mandi. Ia menduga bahwa Rasulullah melakukan hal itu."[17]
 
771. Nafi' berkata, "Apabila Ibnu Umar hendak pergi ke Mekah, lebih dahulu ia memakai minyak yang tidak harum. Kemudian ia pergi ke Masjid al-Hulaifah, lalu shalat. Sesudah itu ia naik kendaraan. Ketika kendaraannya telah siap membawanya dengan berdiri, ia pun mulai berihram. Kemudian ia bekata, 'Beginilah yang saya lihat yang dilakukan oleh Nabi.'"


Bab 29: Mengucapkan Talbiyah Apabila Orang yang Berihram Itu Turun di Lembah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada '60-AL ANBIYA / 8'- BAB'.")


Bab 30: Bagaimana Orang yang Haid & Nifas Berihram?
 
Kata "ahalla" bisa berarti membicarakan. Kata "istahlalnaa" & "ahlalnaa alhilaala" berarti kita melihat bulan sabit tampak seluruhnya. Kata "istahalla almatharu" berarti hujan keluar dari awan. Kata "wa maa uhilla li ghairillahi bihi" berarti apa yang diseru (ketika disembelih) untuk selain Allah. Dan, kata "istahalla ash-shabiyyu" artinya telah bersuara anak bayi.

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")


Bab 31: Orang yang Berihram di Zaman Nabi Seperti Ihram Nabi
 
Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi saw.[18]
 
772. Anas bin Malik r.a. berkata, "Ali datang kepada Nabi setibanya dari Yaman. Beliau bertanya, 'Dengan cara bagaimanakah kamu berihram?' Ia menjawab, 'Dengan cara ihram yang dikerjakan oleh Nabi.' Kemudian ia berkata, 'Seandainya saya tidak membawa kurban, tentulah saya melakukan tahalul.'"

773. Abu Musa r.a. berkata, "Nabi mengutus saya ke (negeri 5/109) kaum (saya) di Yaman. Saya datang, & beliau (tinggal 2/204) di Bathha', beliau bersabda, 'Apakah sudah melakukan haji wahai Abdullah bin Qais?' Saya jawab, 'Sudah.' Beliau bertanya (2/188), 'Dengan cara bagaimanakah engkau bertalbiyah?' 

Saya jawab, 'Saya membaca talbiyah seperti talbiyah Nabi.' Beliau bersabda, 'Bagus, apakah engkau menggiring binatang kurban?' Saya menjawab, 'Tidak'. Lalu, beliau menyuruh saya. Kemudian saya thawaf (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, 'Pergilah thawaf') di Baitullah, & (sa'i) di Shafa & Marwah. 

Kemudian beliau menyuruh saya, lalu saya bertahallul. Setelah itu saya mendatangi seorang wanita dari kaum saya, (dalam satu riwayat dari wanita Bani Qais), lalu ia menyisir saya, atau mencuci kepala saya. (Dalam satu riwayat: lalu ia melepaskan kepala saya, kemudian saya bertalbiyah untuk haji. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia hingga datang masa pemerintahan Umar r.a.) Maka, datanglah Umar r.a. 

Kemudian saya ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia berkata, 'Jika kita mengambil kitab Allah, sesungguhnya Dia memerintahkan kita agar melakukannya dengan sempurna. Allah berfirman, 'Sempurnakanlah haji & umrah itu karena Allah.' Dan, jika kita mengambil sunnah Nabi, maka sesungguhnya beliau tidak bertahalul sehingga beliau menyembelih binatang kurban.'"[19]
 

Bab 32: Firman Allah, "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats 'bersetubuh' , berbuat fasik, & berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (al-Baqarah: 197) Dan, Firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia & (bagi ibadah) haji." (al-Baqarah: 189)

Ibnu Umar r.a. berkata, "Bulan-bulan haji itu adalah Syawal, Dzulqai'dah, & sepuluh hari dari Dzulhijjah."[20]
 
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Di antara aturan sunnah ialah bahwa tidak boleh orang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."[21]

Utsman r.a. tidak menyukai orang melakukan ihram dari Khurasan atau Kirman."[22]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")


Bab 33: Haji Tamattu', Iqran, & Ifrad serta Menukarkan Haji dengan Umrah Jika Tidak Mempunyai Hadyu (Binatang Kurban)
 
774. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Mereka berpendapat bahwa umrah dalam bulan-bulan haji termasuk seburuk-buruk keburukan di bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, & mereka mengatakan, 'Jika luka sudah sembuh, & bekas (haji) telah tiada, & bulan Shafar telah lewat, maka halallah umrah itu bagi orang yang berumrah.' 

Lalu (4/334) Nabi & para sahabat pada pagi tanggal empat datang dengan membaca talbiyah untuk berhaji. Kemudian beliau menyuruh mereka untuk menjadikannya sebagai umrah. Maka, hal itu dirasa sebagai urusan yang besar di kalangan mereka, lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah yang halal?' Beliau bersabda, 'Halal seluruhnya.[23]'"
 
775. Hafshah istri Nabi saw berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia yang bertahalul dari umrah, sedang engkau tidak bertahalul dari umrah?" (Dan dalam satu riwayat: Nabi menyuruh istri-istri beliau bertahalul pada tahun haji wada', lalu Hafshah bertanya, "Apakah yang menghalangimu untuk bertahalul?" 5/124). Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku menempelkan (mengikatkan) kain di kepalaku, aku mengalungi binatang kurbanku, & aku tidak bertahalul sehingga aku menyembelih binatang kurban. (Dan dalam satu riwayat: Sehingga aku bertahalul dari haji.)."

776. Abu Jamrah, yaitu Nashr bin Imran adh-Dhuba'i, ia berkata, "Suatu ketika saya mengerjakan haji tamattu', lalu orang-orang melarang saya. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas (tentang hal itu), lalu ia menyuruhku (melakukannya. Saya bertanya kepada nya tentang hadyu 'binatang kurban', lalu ia menjawab, 'Kurban itu bisa berupa unta, sapi, atau kambing, atau bersekutu dalam membayar dam. Tetapi, orang-orang tidak menyukainya. Lalu, saya tidur 2/180), kemudian saya bermimpi. 


Seolah-olah ada orang yang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur & umrah (dalam satu riwayat: tamattu) yang diterima.' Lalu, saya beritahukan kepada Ibnu Abbas, & ia berkata, 'Allah Maha Besar, sunnah Nabi (& dalam satu riwayat: sunnah Abul Qasim saw.).' Kemudian ia berkata kepadaku, 'Silakan engkau bermukim di tempatku ini. Sebab, saya hendak memberikan sebagian dari hartaku kepadamu.'" Syubah berkata, "Saya bertanya, 'Mengapa?' Ia berkata, 'Karena mimpiku itu.'"

777. Abu Syihab berkata, "Saya datang di Mekah melakukan umrah tamattu'. Maka, kami memasuki Mekah tiga hari sebelum hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Kemudian beberapa orang dari penduduk Mekah berkata, 'Sekarang jadilah hajimu itu haji warga Mekah.' Lalu, saya menemui Atha' untuk menanyakan hal itu. Kemudian dia berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Jabir bin Abdullah bahwa ia berhaji bersama Nabi pada hari beliau menggiring unta bersamanya. 


Mereka telah membaca talbiyah untuk haji ifrad (dalam satu riwayat: Dan kami mengucapkan, 'Labbaika Allahumma labbaik, 2/153), lalu beliau bersabda kepada mereka, 'Bertahalullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah & (sa'i) antara Shafa & Marwah, potonglah rambutmu. Kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram). Sehingga, apabila telah tiba hari Tarwiyah, maka bacalah talbiyah untuk haji, & jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu'!' 

Mereka bertanya, 'Bagaimanakah kami menjadikannya tamattu', padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau bersabda, 'Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang kurban, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi, ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga kurban itu sampai di tempatnya.' Lalu, mereka mengerjakannya."

778. Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Ali & Utsman berbeda pendapat mengenai tamattu' ketika keduanya berada di Usfan. (Utsman melarang melakukan tamattu' & mengumpulkan haji & umrah, 2/151). Maka, Ali berkata kepada Utsman, 'Apakah yang engkau kehendaki dengan melarang suatu urusan yang dilakukan oleh Nabi?'" Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Pada waktu Ali mengetahui hal itu (yakni apa yang dilarang oleh Utsman perihal tamattu'), maka Ali mulai mengerjakan Ihram untuk haji & umrah secara bersamaan waktunya. (Dia berkata, 'Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi karena mengikuti perkataan seseorang.')"


Bab 34: Orang yang Bertalbiyah Haji & Menyebutkan Namanya (Yakni Haji atau Umrah)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir di muka.")
 

Bab 35: Mengerjakan Tamattu'
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Imran bin Hushain yang tercantum pada '65 - TAFSIR AL BAQARAH / 28 - BAB'.")
 

Bab 36: Firman Allah, "Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)
 
Ibnu Abbas[24] mengatakan bahwa ia ditanya tentang mengerjakan haji tamattu'. Lalu, ia berkata, "Kaum Muhajirin, kaum Anshar, & istri-istri Nabi berihram pada waktu beliau mengerjakan haji wada' & kami telah berihram. Setelah kami datang di Mekah, Rasulullah bersabda, 'Jadikanlah ihrammu itu untuk mengerjakan haji itu sebagai umrah, melainkan orang yang membawa hadyu 'kurban'.' 

Setelah tiba di Mekah, kami mengerjakan thawaf mengelilingi Kabah, juga bersa'i antara Shafa & Marwah. Kami menyetubuhi istri-istri kami, & mengenakan pakaian yang berjahit. Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang membawa hadyu, maka tidak halal (tidak dibolehkan) mengerjakan semua yang dilarang selama ihram itu sehingga hadyu itu datang di tempatnya (yakni di Mina lalu disembelih). 

Kemudian pada sore hari Tarwiyah, beliau memerintahkan kepada kami melakukan ihram haji. Setelah kami selesai melaksanakan semua manasik ibadah haji, kami datang di Mekah. Kemudian berthawaf mengelilingi Baitullah, juga bersa'i antara Shafa & Marwah. Dengan demikian, sempurnalah haji kami, & kami diwajibkan menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah, 'Wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. 

Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji & tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ke negerimu.' Hadyu itu cukup seekor kibas. Maka, orang-orang mengumpulkan dua macam ibadah dalam satu tahun yaitu haji & umrah. Sebab, sesungguhnya Allah telah memfirmankannya di dalam kitab-Nya & diperkokoh oleh sunnah Nabi-Nya. Hal yang demikian ini diperkenankan untuk semua orang selain penduduk Mekah. 

Dalam hal ini, Allah telah berfirman, 'Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah). Adapun bulan-bulan haji yang disebutkan oleh Allah ialah Syawal, Dzulqai'dah, & Dzulhijjah. Barangsiapa yang mengerjakan tamattu' dalam bulan-bulan di atas, maka wajiblah membayar dam atau berpuasa.'" Kata "rafats" berarti bersenggama. "Fusuq" berarti maksiat-maksiat, & "Jidaal" berarti berbantahan.


Bab 37: Mandi Ketika Memasuki Mekah

779. Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila sudah dekat memasuki tanah suci, ia menghentikan bacaan talbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu mengerjakan shalat subuh & mandi. Ia memberitahukan bahwa Nabi mengerjakan yang demikian itu."


Bab 38: Memasuki Mekah Pada Siang atau Malam Hari
 
Nabi bermalam di Dzi Tuwa sehingga pagi, lalu masuk ke Mekah. Demikian pula yang dilakukan Ibnu Umar.

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di muka.")


Bab 39: Dari Mana Memasuki Kota Mekah Itu?
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar berikut ini.")


Bab 40: Dari Mana Keluar dari Mekah?
 
780. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke Mekah dari Kada' dari Tsaniyatil Ulya di Bath-ha', & beliau keluar dari Tsaniyatis Sufla.

Abu Abdillah berkata, "Saya mendengar Yahya bin Win berkata, 'Saya mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Musaddad saya datangi di rumahnya. Lalu, saya katakan kepadanya bahwa dia berhak terhadap hal itu. Saya tidak menghiraukan apakah kitab-kitab saya ada pada saya atau pada Musaddad.'"[25]
 
781. Aisyah r.a. mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi saw masuk dari Kada' (yang berada di) kawasan atas Mekah, (& keluar dari kawasan bawahnya) (& dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah).

Hisyam berkata, "Urwah biasa masuk dari keduanya, yaitu dari Kada' & Kuda, tetapi ia lebih sering masuk dari Kada' yang lebih dekat ke rumahnya."

Abu Abdillah berkata, "Kada' & Kuda adalah dua tempat."

 
Bab 41: Keutamaan Kota Mekah Dan Membangunnya. Firman Allah, "Dan (Ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia & tempat yang aman. Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim tempat shalat. Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim & Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang ruku, & sujud.' 

Dan (Ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman & sentosa, & berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduk yang beriman di antara mereka kepada Allah di hari kemudian.' Allah berfirman, 'Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa mereka menjalani siksa neraka & itulah seburuk-buruk tempat kembali.' 

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), 'Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau & (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau. Tunjukkanlah kepada kami cara-cara & tempat-tempat ibadat haji kami, & terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. " (al-Baqarah: 125-128)

782. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Ketika Ka'bah sedang diperbaiki, Nabi turut mengangkut batu bersama Abbas. Abbas berkata kepada Nabi, 'Ikatkanlah sarungmu di kudukmu (untuk melindungimu dari batu 4/234).' Lalu, Nabi terjatuh & matanya terbelalak ke langit, (kemudian sadar). Lalu beliau bersabda, 'Bawalah sarungku kemari!' (Dalam satu riwayat: 'Sarungku! Sarungku!). Lalu, beliau mengikatkannya kembali.'"*1*)

783. Dari al-Aswad bin Yazid & lain-lainnya dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata, "(& dalam satu riwayat darinya: Ibnuz Zubair berkata kepadaku, 'Aisyah sering berbisik kepadamu, maka apakah yang diceritakannya kepadamu tentang Ka'bah?' Saya menjawab, 'Dia pernah berkata kepadaku 1/40), 'Aku pernah bertanya kepada Nabi tentang dinding, apakah ia termasuk Baitullah?' 


Beliau menjawab, 'Ya.' Aku bertanya, 'Mengapakah mereka tidak memasukkannya ke dalam Baitullah?' Beliau menjawab, 'Tidakkah engkau tahu bahwa kaummu (pada waktu membangun Ka'bah) keterbatasan dana?' Aku bertanya, 'Mengapa pintunya tinggi?' Rasulullah menjawab, 'Hal itu dilakukan kaummu supaya mereka dapat memasukkan orang yang mereka kehendaki & mencegah orang yang mereka kehendaki.' 

Maka, aku (Aisyah) bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi yang dibangun Ibrahim?' Beliau bersabda, 'Kalau bukan karena kaummu baru saja lepas dari zaman jahiliah (Ibnuz Zubair berkata, 'Dari kekufuran'), & aku khawatir hati mereka mengingkari kalau aku memasukkan dinding itu ke dalam Baitullah, & kalau aku lekatkan pintunya ke tanah, niscaya aku lakukan. (Menurut jalan periwayatan lain: Niscaya aku perintahkan supaya Baitullah itu dirobohkan, (kemudian kubangun lagi di atas fondasi yang dibangun Ibrahim 'alaihissalam). 

Kemudian aku masukkan ke dalamnya apa yang telah dikeluarkan darinya & aku lekatkan ke tanah. Aku buat untuknya dua buah pintu, satu pintu di timur & satu pintu (dalam satu riwayat: di belakang (yakni pintu) barat. Lalu, aku sambung dengan fondasi Ibrahim.' Maka, itulah yang memotivasi Ibnuz Zubair untuk merobohkannya. (Kemudian Abdullah (Ibnu Umar 5/150) r.a. berkata, 'Sungguh seandainya Aisyah mendengar hal ini dari Nabi, niscaya saya tidak akan melihat Rasulullah meninggalkan menjamah dua rukun yang mengiringi Hijr, melainkan karena Baitullah tidak disempurnakan bangunannya di atas fondasi-fondasi Ibrahim.'

"Yazid (bin Ruman) berkata, "Saya menyaksikan Ibnuz Zubair ketika merobohkan & membangun kembali Baitullah, & memasukkan Hijr ke dalamnya. Saya melihat fondasi Ibrahim berupa batu seperti kelasa unta." Jarir berkata, "Lalu saya bertanya kepadanya, 'Di mana tempatnya?' Dia menjawab, 'Di sini.' Maka, saya memperkirakan jaraknya dari Hijr enam hasta, atau sekitar itu."


Bab 42: Keutamaan Tanah Haram (Tanah Suci). Firman Allah, "Aku hanya diperintah untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci & kepunyaanNyalah segala sesuatu, & aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (an-Naml: 91) "Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, & didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk rezeki (bagi mu) dari sisi Kami? Tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui." (al-Qashash: 57)


Bab 43: Mewariskan Rumah-rumah di Mekah, Menjual & Membelinya & Bahwa Seluruh Manusia di Masjidil Haram Itu Sama Keistimewaannya, Mengingat Firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir & menghalangi manusia di jalan Allah & Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir & siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (al-Hajj : 25)
 
784. Usamah bin Zaid r.a. berkata (pada waktu Fathu Makkah 5/92,[26] (dalam satu riwayat: pada waktu hajinya), "Wahai Rasulullah, di manakah engkau akan tinggal (besok 4/33) di kampung engkau Mekah?" Beliau bersabda, "Apakah Aqil meninggalkan (untuk kita) tempat tinggal atau rumah? (Dalam satu riwayat: Apakah Aqil meninggalkan rumah untuk kita?" 

Kemudian beliau bersabda, "Kita akan tinggal di dataran Bani Kinanah yang berkerikil, karena kaum Quraisy berjanji setia atas kekafiran. Hal itu karena Bani Kinanah telah mengadakan janji setia dengan kaum Quraisy terhadap Bani Hasyim untuk tidak berjual beli dengan mereka & tidak memberi tempat berlindung kepada mereka." Aqil & Thalib mewarisi Abu Thalib, sedang Ja'far & Ali tidak mewarisinya sedikitpun. 

Karena, keduanya beragama Islam, sedang Aqil & Thalib adalah kafir. Umar ibnul-Khaththab berkata, "Orang mukmin tidak menerima warisan dari orang kafir." Ibnu Syihab berkata, "Orang-orang mentakwilkan firman Allah, 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman & berhijrah serta berjihad dengan harta & jiwanya pada jalan Allah & orang-orang yang memberikan tempat kediaman & pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. 

Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka behijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu & mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'" (al-Anfaal: 72)


[Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - GIP; HaditsWeb]


Lanjutan tulisan di atas, dapat dilihat dilink berikut:

  1. Kitab Haji #1/7
  2. Kitab Haji #2/7
  3. Kitab Haji #3/7
  4. Kitab Haji #4/7
  5. Kitab Haji #5/7
  6. Kitab Haji #6/7
  7. Kitab Haji #7/7

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi