Senin, 10 Maret 2014

Kitab Haji #5/7



Bab 98: Orang yang Mendatangkan Orang-Orang yang Lemah dari Keluarganya di Waktu Malam, Lalu Mereka Berdiam di Muzdalifah & Berdoa, & Ia Mendatangkan Itu Pada Saat Bulan Telah Hilang

827. Salim berkata, "Abdullah bin Umar biasa mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya. Lalu, mereka berhenti di Masy'aril Haram pada waktu malam. Di sana mereka berzikir menyebut nama Allah sedapat-dapatnya. Kemudian kembali sebelum berdirinya imam & sebelum bertolaknya. Maka, ada di antara mereka yang sampai di Mina pada waktu fajar & ada sesudah itu. Apabila telah sampai di Mina, mereka segera melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Umar berkata, 'Rasulullah telah mengizinkan yang demikian itu.'"

828. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku termasuk orang-orang yang didahulukan oleh Nabi pada malam Muzdalifah. Sebab, tergolong dari keluarganya yang lemah-lemah." (Dalam satu riwayat: dengan membawa bekal perjalanan 2/218) (dari jama pada waktu malam).

829. Abdullah mantan budak Asma' mengatakan bahwa Asma' tiba pada malam Arafah di Muzdalifah. Ia bangun malam untuk mengerjakan shalat. Setelah shalat sesaat, ia berkata, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Belum." Kemudian ia shalat sesaat, lalu bertanya, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Ya". Lalu ia berkata, "Berangkatlah." Maka, kami berangkat & terus berlalu sampai ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang lalu mengerjakan shalat Shubuh di rumahnya. Maka, Abdullah berkata kepadanya, "Wahai ini, kita tidak melihat diri kita kecuali hari masih gelap." Ia berkata, "Hai anakku, sesungguhnya Rasulullah mengizinkan wanita dalam sekedup."

830. Aisyah r.a. berkata, "Kami tiba di Muzdalifah, lalu Saudah minta izin kepada Nabi untuk berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia berjejal-jejal karena ia seorang wanita yang lambat (jalannya) (dalam satu riwayat: berat tubuhnya),[54] maka beliau mengizinkannya. Ia berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia, & kami tinggal di sana sampai pagi. Kemudian kami berangkat bersama keberangkatan beliau. Sungguh seandainya saya meminta izin kepada Rasulullah sebagaimana Saudah meminta izin adalah lebih saya sukai daripada sesuatu yang menggembirakan."


Bab 99: Orang yang Shalat Subuh di Jam'i

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang tertera pada nomor 826 di muka.")


Bab 100: Kapankah Orang Haji Itu Berangkat dari Jam'i (Muzdalifah)?
 
831. Amr bin Maimun berkata, "Saya menyaksikan sendiri bahwa Umar r.a. shalat subuh pada hari Arafah kemudian ia berdiri & berkata, 'Sesungguhnya orang-orang musyrik itu tidak berangkat ke Arafah sehingga terbit matahari (di atas Tsabir) & mereka berkata, 'Bersinarlah, hai Tsabir (nama gunung).' Sesungguhnya Nabi menyelisihi mereka, kemudian beliau berangkat sebelum terbit matahari."


Bab 101: Mengucapkan Talbiyah & Takbir Pada Pagi Hari Nahar Ketika Melempar Jumrah & Naik dengan Membonceng Sewaktu Pergi

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 822 di muka.")

 
Bab 102: Firman Allah, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji & tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 776 di muka.")


Bab 103: Menaiki Unta yang Akan Disembelih. Firman Allah, "Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka, sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (& telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya & beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) & orang yang meminta. 


Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta itu & darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (al-Hajj: 36-37)

Mujahid berkata, "Disebut al-budn karena gemuknya. Al-Qaani' artinya orang yang meminta, & 'al-mu'tarr adalah orang yang tidak meminta daging kurban itu, baik ia orang kaya maupun orang miskin. Dan sya'aairullah ialah menyembelih kurban yang besar & baik, sedang al-'atiiq ialah lehernya."[55] Ada yang mengatakan bahwa kata "wajabat" itu berarti jatuh ke tanah, seperti perkataan "wajabat asy-syamsu"; artinya cahaya matahari itu telah jatuh ke tanah.[56]
 
832. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki menggiring unta, lalu beliau bersabda, "Naikilah." Ia berkata, "Ini unta kurban." Beliau bersabda, "Naikilah." Ia berkata, "Ini unta kurban (wahai Rasulullah 3/191)." Beliau bersabda, "Naikilah, celaka kamu!" (Beliau mengucapkan demikian) pada kali yang ketiga atau kedua. (Maka, saya melihatnya menaikinya & berjalan bersama Rasulullah, sedang sandalnya diletakkan di leher untanya 2/184)."
 
833. Dari Anas r.a. seperti itu. (Dan dalarn satu riwayat: Lalu beliau bersabda pada kali yang ketiga atau keempat, "Naiklah, celakalah engkau" atau "siallah engkau!" 3/191).


Bab 104: Orang yang Menggiring Unta Sendiri Untuk Hadyu

834. Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah berhaji tamattu' pada waktu haji wada' dengan umrah haji. Beliau membawa binatang hadyu 'kurban' & menggiringnya dari Dzul Hulaifah. Rasulullah memulai dengan membaca talbiyah untuk umrah kemudian membaca talbiyah untuk berhaji. Maka, orang-orang melakukan tamattu' bersama Nabi dengan umrah ke haji. Sebagian dari manusia ada yang membawa hadyu, & ia menggiring binatang hadyu itu. Tapi, sebagian dari mereka ada yang tidak membawa hadyu. 


Ketika Nabi tiba di Mekah, beliau bersabda kepada manusia, 'Barangsiapa di antaramu yang membawa hadyu, maka sesungguhnya tidak halal baginya sesuatu yang diharamkan baginya sampai ia menyelesaikan hajinya. Dan, barangsiapa di antaramu yang tidak membawa hadyu, maka hendaklah ia thawaf di Baitullah & (sa'i) antara Shafa & Marwah, bercukur & bertahalul. 


Kamudian ia membaca talbiyah untuk haji. Barangsiapa yang tidak rnempunyai binatang hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam haji & tujuh hari apabila pulang kepada keluarganya.' Ketika beliau tiba di Mekah, beliau melakukan thawaf (qudum). Lebih dahulu beliau menyentuh sudut, kemudian berlari tiga putaran & berjalan empat putaran. Setelah selesai thawaf keliling Ka'bah, beliau mengerjakan shalat dua rakaat di belakang maqam. 


Setelah memberi salam, beliau menuju Shafa, lalu melakukan sa'i tujuh kali antara Shafa & Marwah. Beliau belum halal (bertahalul) sebelum selesai mengerjakan haji & menyembelih kurban pada hari Nahar & thawaf ifadhah (yakni thawaf rukun, dilaksanakan setelah kembali dari Arafah) berkeliling Ka'bah. Setelah semuanya itu selesai, barulah beliau halal dari semua yang tadinya haram. Maka, dikerjakanlah seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu, oleh siapa saja yang sanggup membayar hadyu, telah menyiapkan & menghalaunya di antara orang banyak."

835. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. pada waktu melakukan haji tamattu' nya dengan umrah ke haji, maka orang-orang melakukan tamattu' bersama beliau seperti itu.

 
Bab 105: Orang yang Membeli Hadyu & Jalanan (Di Tanah Halal atau Tanah Suci)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan pada '27 AL-HASHR/2 BAB'.")


Bab 106: Orang yang Memberi Tanda Dan Mengalungi Hadyu di Dzul Hulaifah Kemudian Berihram
 
Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila membeli hadyu dari Madinah, maka ia mengalunginya & memberi tanda dengan menggores sebelah kiri kelasnya (punuknya) dengan pisau besar, sedang hadyu-nya itu menderum (duduk) dengan wajahnya menghadap ke arah kiblat."[57]
 

Bab 107: Memintal Tali Untuk Kalung Unta & Sapi
 

Bab 108: Memberi Tanda Kepada Unta yang Akan Dijadikan Hadyu
 
Urwah mengatakan bahwa Miswar r.a. berkata, "Nabi memberi kalung kepada hadyu-nya, kemudian memberinya tanda, sesudah itu beliau ihram untuk umrah."[58]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang akan disebutkan dalam bab berikutnya ini.")


Bab 110: Orang yang Mengalungi Hadyunya dengan Tangannya Sendiri
 
836. Amrah binti Abdurrahman mengatakan bahwa Ziad bin Abu Sufyan menulis sepucuk surat kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Abbas r.a. berkata, "Barangsiapa yang membawa hadyu, maka haram atasnya apa yang diharamkan kepada orang yang haji sehingga binatang hadyu-nya disembelih." Amrah berkata, "Lalu Aisyah berkata, 'Tidak seperti apa yang dikatakan Ibnu Abbas. Saya memintal kalung-kalung binatang hadyu Rasulullah (dalam satu riwayat: kalung kambing Nabi) dengan bulu yang ada pada saya dengan tangan saya. 

Kemudian Rasulullah mengalungkannya dengan kedua tangan beliau (& memberinya tanda 2/182). Lalu, beliau mengirimkannya bersama ayahku ke Baitullah, & beliau berada di Madinah dalam keadaan halal. Maka, tidaklah haram atas Rasulullah sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau sehingga binatang hadyu itu disembelih.'" (Dalam satu riwayat: "Beliau membawa hadyu dari Madinah, lalu saya memintal kalung hadyu-nya. Kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram.") (Dan dari jalan Masruq bahwa dia datang kepada Aisyah, lalu berkata kepadanya, "Wahai Ummul Mu'minin! 


Seseorang mengirim hadyu ke Ka'bah, & dia duduk di tempatnya saja, & berpesan agar unta kurbannya dikalungi. Pada hari itu ia tetap berihram sehingga orang-orang bertahalul?" Masruq berkata, "Lalu, saya mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik hijab, kemudian berkata, 'Sesungguhnya saya memintal hadyu Rasulullah. Lalu, beliau mengirimkan hadyunya ke Kabah. Maka, tidak lagi haram atas beliau apa yang halal bagi orang-orang lelaki terhadap istrinya, sehingga orang-orang kembali pulang.'" 6/239)
 

Bab 110: Memberi Kalung Kepada Kambing
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya beberapa bagian dari hadits Aisyah di atas.")


Bab 111: Membuat Tali dari Kapas atau Bulu
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah di atas.")


Bab 112: Mengalungkan Sandal pada Leher Hadyu
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 832 di muka.")


Bab 113: Pelana untuk Unta Hadyu

Ibnu Umar r.a. tidak merobek pelana kecuali pada tempat kelasa (punuk). Apabila dia menyembelihnya, maka dilepaskannya pelananya karena takut rusak oleh darah. Kemudian dia menyedekahkannya.[59]
 
837. Ali r.a. berkata, "(Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu 2/186) menyuruh saya (dalam satu riwayat: mengutus saya). Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu, Rasulullah menyuruh saya agar menyedekahkan pelana & kulit kurban yang telah disembelih. (Dalam riwayat lain: Lalu, beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, lantas saya bagikan. Kemudian menyuruh saya membagi-bagikan pelananya, lalu saya bagikan. Lalu, menyuruh saya membagi-bagikan kulitnya & saya bagikan. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya."[60]
 

Bab 114: Orang yang Membeli Hadyu dari Jalanan & Mengalunginya dengan Tali
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada '27-AL-HASHR/2-BAB'.")
 

Bab 115: Seorang Lelaki yang Menyembelih Sapi Untuk Istrinya Tanpa Perintah Istrinya Itu
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 178 di muka.")

 
Bab 116: Menyembelih di Tempat Penyembelihan Milik Nabi di Mina
 
838. Nafi' mengatakan bahwa Abdullah r.a. biasa menyembelih di tempat penyembelihan. Abdullah berkata (yakni) tempat penyembelihan yang biasa digunakan menyembelih oleh Rasulullah (Dan dalam satu riwayat dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar r.a. mengirimkan binatang kurbannya dari Jam'i pada akhir malam hingga dimasukkan ke tempat penyembelihan milik Nabi bersama orang-orang yang sedang menunaikan haji yang di antaranya ada orang merdeka & ada pula budak).


Bab 117: Menyembelih Unta dalam Keadaan Terikat
 
839. Ziyad bin Jubair berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang menderumkan untanya & menyembelihnya. Ia berkata, 'Lepaskanlah pengikatnya dengan berdiri & terikat kakinya, dengan mengikuti sunnah Muhammad.'"


Bab 118: Menyembelih Unta Sedang Unta Itu Berdiri
 
Ibnu Umar berkata, "Sunnah Muhammad saw."[61]
 
Ibnu Abbas berkata, "Yang dimaksud dengan lafal 'shawaaffa' (dalam Al-Qur'an) itu adalah berdiri."[62]
 
840. Anas berkata, "Nabi shalat zhuhur di Madinah empat rakaat & shalat ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat (yakni diqashar), lalu menginap di Dzul Hulaifah. Setelah tiba waktu pagi (beliau mengerjakan shalat subuh, kemudian 2/186) beliau menaiki kendaraannya. Lalu, membaca tahlil & tasbih. Setelah berada di tempat yang tinggi Baida', beliau bertalbiyah dengan menggunakan kedua kalimat itu secara bersama-sama (Dalam satu riwayat: Sehingga ketika kendaraannya membawa beliau ke Baida', beliau bertalbiyah untuk umrah & haji). Ketika beliau memasuki kota Mekah, beliau perintahkan kepada para sahabatnya supaya bertahalul. Nabi menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sedang unta-unta itu berdiri. Sedangkan, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang bulunya putih bercampur hitam & besar tanduknya."


Bab 119: Orang yang Menyembelih Itu Tidak Diberi Sesuatu dari Hadyunya Sebagai Upah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang tercantum pada nomor 837 di muka.")
 

Bab 120: Disedekahkannya Kulit Hadyu

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang diisyaratkan di atas.")


Bab 121: Disedekahkannya Pelana Unta
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali di muka.")


Bab 122: Firman Allah dalam Surah al-Hajj. Allah berfirman, "Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku & sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, & orang-orang yang beribadat, & orang-orang yang ruku & sujud. 


Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, & mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka & supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, makanlah sebagian daripadanya & (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. 


Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka & hendaklah menyempurnakan nazar-nazar mereka & hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikian (perintah Allah). Barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (al-Hajj: 26-30)

[Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - GIP; HaditsWeb]


Lanjutan tulisan di atas, dapat dilihat dilink berikut:

  1. Kitab Haji #1/7
  2. Kitab Haji #2/7
  3. Kitab Haji #3/7
  4. Kitab Haji #4/7
  5. Kitab Haji #5/7
  6. Kitab Haji #6/7
  7. Kitab Haji #7/7

0 komentar:

Posting Komentar

hanya komentar yang baik, menyejukkan, mencerdaskan, menginspirasi